Menikah dengan Syari‘ah dan ‘Urf dengan Walimah



وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya, “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Surat Ar-Rum ayat 21)
Menikah dan patuh kepada orang tua itu adalah hukum syariah. Sementara melakukan proses walimahan adalah sunnah. Sunnah walimahan menjadi 'urf dan adat kebiasaan dalam hidup bermasyarakat. Jika menikah aturan yang dibicarakan dalam hukum syari‘ah, maka walimah atau pesta atau kenduri dalam tradisi masyarakat Aceh menyebutnya dipahami sebagai sunnah.
Melanggar syariah sebuah pengingkaran terhadap nilai-nilai agama. Sementara melanggar adat menimbulkan turunnya kehormatan dalam strata sosial. Kemulian sebuah keluarga berawal dari pengangkangan terhadap sakralita budaya. Dalam konsep Islam menikah bagi perempuan mempunyai konsekuensi serius dibandengkan penekanan hukum bagi laki-laki. Keseriusan bagi perempuan mesti mendapatkan restu kedua orang tua atau wali. Wali mempunyai hak paten asuh terhadap seorang wanita. Termasuk mempunyai hak paten dalam menentukan dengan siapa si wanita boleh atau tidak untuk menikahinya. 
Begitu kuatnya peran wali bagi wanita dalam persoalan menikah. Sehingga dalam prosesi pernikahan tersebut harus disaksikan langsung oleh orang yang bertalian darah dengannya. Jika orang tua atau wali yang mempunyai hak paten perwalian ditentang oleh seseorang wanita, maka pernkahannya tidaklah sah. Apapun alasannya, jika orang tua atau wali yang mempunyai hak paten asuh tidak merestuwi, maka pernikahan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Walaupun gunung akan runtuh dan lautan akan meledakkan airnya setinggi mungkin yang kemudian meluluh lantakkan isi bumi yang ada.
Wanita yang menikah dengan seorang lelaki pilihannya yang tidak direstui atau dipersaksikan oleh orang tua atau walinya.  Maka pernikahan tersebut tidak hannya sekedar batal, bahkan tidak sesuai dengan syariah. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, jika melakukan hubungan suami istri bakal dainggap telah melakukan perbuatan terlarang. Pernikahan tanpa wali sering dipraktekkan oleh sebagian orang yang kehilangan restu dari walinya.
Peristiwa kawin lari biasanya memanfa‘atkan jasa qadhi liar. Qadhi yang keberadaannya tidak mendapatkan pengakuan oleh pemerintah yang sah. Pernikahan seperti ini akan mengakibatkan ikatan pernikahan tidak kuat.  Serta merusak tatanan garis keturunan baik dari segi syariah maupun dari segi administrasi baik dalam hal pengurusan nikah dan sistem pendataan akte kelahiran bagi anak. Kedudukan pernikahan yang dilaksanakan oleh qadhi liar tanpa wali dipandang haram dari segi hukum agama dan melanggar undang-undang negara.
Sementara walimahan, pesta, dan kenduri merupakan simbol ketinggian derajat keluarga dalam sosial kemasyarakatan. Pesta perkawinan dan penentuan mahar sering menjadi ajang kompetitif pada sebagian masyarakat. Dan ini sah-sah saja, mengingat manusia adalah makhluk yang tidak bisa melepaskan diri dari aktifitas adat dan budaya. Adat dan budaya tersebut sering menjadi hukum yang hidup untuk menunjukkan identitas dalam berbudaya. Keberadaan budaya menjadi media bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan berbagai macam komunitas yang berkembang dalam hidup bermasyarakat.
 Pesta perkawinan sudah menjadi ajang budaya dan prestise kehormatan untuk menunjukkan kedudukan sebuah keluarga. Tentunya untuk memperkenalkan kepada kalayak ramai, ahli famili, dan sanak sodara. Jika anaknya yang sudah melangsungkan pernikahan bersifat keharusan, walaupun hampir mendekati wajib untuk dilaksanakan, walaupun hannya dengan kenduri dalam bentuk yang sederhana. Tentunya pelaksanaan pesta walimahan ditekankan sesuai dengan kemampuan masing-masing keluarga.
Berbeda dengan pernikahan yang dilakukan tanpa penyetujuan wali. Menikah secara diam-diam yang tanpa diketahui oleh walinya, sudah barang tentu proses walimahan tidak akan berlangsung. Dikala proses pernikahan tidak ada walimahannya, maka jatuhnya derajat si empunya keluarga bagi masyarakat  adat. Dengan demikian sanksi adat dalam bentuk penilaian buruk akan melekat pada pernikahan tersebut dengan bahasa cibiran yang sudah dikenal dalam masyarakat adat “kawin dikita kenduri di urang”.
Menikah tanpa penyetujuan wali dan tanpa dipersaksikan oleh walinya bagi perempuan hukumnya tidak sah. Pernikahan yang melibatkan wali di dalamnya menjadi pembeda antara perkawinan manusia dengan binatang kususnya bagi wanita yang belum pernah menikah. Tentunya sangat berbeda dengan seseorang wanita yang sudah pernah menikah. Wanita yang sudah menikah yang dicerai mati atau cerai hidup dengan suaminya mempunyai hak istimewa yang sudah diatur dalam Islam.
 Semoga tulisan sederhana ini menjadi nasehat bagi laki-laki dan perempuan pada zaman di mana menikah sudah dianggap sebagai transaksi dagang munakahat. Meminanglah dengan cara yang baik dan menikahlah dengan cara yang ma'ruf.
Wahai wanita Jangan pernah percaya dengan orang-orang disekelililngmu, jika mereka hannya mampu memuji dan mencela saja. jika baik tindakanmu mereka akan memujinya jika buruk tindakanmu mereka akan mencelanya. Gunung yang diciptakan itu sama buruknya dengan tanah datar yang didalamkan. Kedua tindakan tersebut bukanlah sifat asli dari wujud gunung dan danau yang sudah diadakan.
Setelah kalian melaksanakan pernikahan dan merayakannya dengan pesta sesuai kemampuan masing-masing, maka ketahuilah kedudukan akad nikah bagi kalia bedua sudah menjadi milik Tuhan. Bukan lagi menjadi milik laki-laki. Tentunya pernikahan yang disaksikan oleh wali. Jika pernikahan tersebut dilaksanakan pada qadhi liar, maka pernikahan tesebut hannya dimiliki oleh laki-laki. Ketika kondisi seperti ini yang terjadi, maka pihak yang paling dirugikan adalah wanita yang menikah tanpa wali. Berbahagialah kamu yang menikah atas dasar hukum syari‘ah dan disetujui oleh wali dengan persaksian masyarakat adat dalam prosesi pesta perkawinan sesuai kemampuan.
Akhirnya, penulis mengutip pesan pernikahan yang disampaikan oleh bapak Suherman Saleh yang beliau sampaikan pada acara akad pernikahan, "Pelihara pernikahan itu dengan berbuat baik kepada orang tua masing-masing. Baik orang tua dipihak suami maupun orang tua dipihak istri.  Rawatlah dengan baik komunikasi terhadap keduanya. Hargailah orang tua masing-masing mempelai sebagai pemilik yang datang, bukan sebagai yang menumpang tinggal, ketika keduanya datang berkunjung kerumahmu".





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

Logika Politik: Beri Kabar Gembira Bukan Kabar Sedih apalagi Duka