Antara Islam, Pajak, dan Negara
Rabu
30 Desember 2020 telah dilaksanakan ujian promosi doktor pengkajian Islam, sukses
dipertahankan oleh Dr. Suherman Saleh, Ak. MSc, CA, dengan judul: “Pajak dalam
Perspektif Islam; Implementasi di Provinsi Aceh Pada Era Reformasi”.
Pria
kelahiran Batu Sangkar, Provinsi Sumatra Barat 04 Juli 1950, juga
digelari Datoak Majo Nan Sati, telah meraih gelar doktor pada usia ke- 71
tahun. Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini telah menyelesaikan
studi doktoralnya selama dua tahun tiga bulan, ini merupakan satu-satunya
mahasiswa pertama angkatan 2018 yang telah berhasil menyelesaikan studinya
dalam waktu yang sangat singkat.
Disertasi
yang ditulis oleh mantan Kepala Kanwil Pajak Sumatra Barat dan Jambi pada
Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta, pada awalnya menyorot problematika pajak di Indonesia.
Indonesia negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, persoalan pajak
menjadi problematis.
Pertentangan
antara pajak dan agama menjadi perdebatan dikalangan pemangku keagamaan timbul
persoalan, terutama sekali dari kalangan pemangku pajak itu sendiri. Menurut
Dr. Suherman Saleh, akibat dari narasi yang keliru dibangun oleh sebagian
pemangku keagamaan, sehingga anggapan pajak bertentangan dengan agama menjadi
pegangan bagi masyarakat. Akibat dari pada ini, tidak sedikit pegawai di kantor
pajak mengundurkan dari pekerjaannya.
Negara
dengan segala persoalan menjadi tanggung jawab masyarakatnya, termasuk di
dalamnya menyangkut dengan persoalan pajak. Membahas masalah pajak menjadi
urgen dalam sebuah negara. Di negara manapun di dunia sa’at ini, pajak menjadi
salah satu sumber utama pendapatan negara, membayarnya adalah sebuah kewajiban
hukum. Kesejahteraan sebuah bangsa sangat ditentukan seberapa besar keinginan
masyarakatnya dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Dan ini
menjadi temuan besar dalam disertasi yang dipaparkan oleh Dr. Suherman Saleh,
bahwa “semakin ta’at orang membayar pajak, semakin sejahtera suatu bangsa”.
Menurut
Dr. Suherman Saleh, akibat dari pemahaman yang disampaikan keliru tentang
pajak, telah mempengaruhi sebagian pegawai pajak yang memilih keluar sebagai
pegawai di kantor pajak, karena menganggap pajak haram, maka bekerja di kantor
pajak juga haram, bahkan bukan hanya pegawai di kantor pajak saja, pegawai
negeri di dinas yang lain juga menganggap hal sama.
Mengingat
pendapatan negara sebagian besarnya diperoleh dari sektor pajak, maka gaji
pegawai negeri yang diterima juga dianggap haram. Pemahaman ini, telah
mempengaruhi pola pikir masyarakat, dan jika dibiarkan begitu saja maka akan
berdampak buruk bagi negara dikemudian hari, ujar alumni yang meraih gelar
Magister dari negeri Kincir Angin Belanda.
Hal
ini lumrah saja terjadi, mengingat tidak adanya ditemukan literasi yang kuat
dalam Islam terkait dengan pajak. Tidak adanya kata atau pembahasaan kusus di
dalam Alqur'a menyangkut dengan pajak, dan juga tidak didapati penjelasan dalam
hadis secara spesifik terkait dengan pajak dalam Islam.
Temuan
besar selanjutnya, dari disertasi yang ditulis oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE), Dr. KH. Ezmuttaqien Purwakarta, menyimpulkan bahwa tingkat
kemampuan masyarakat dalam membayar pajak sangat dipengaruhi oleh pemahamannya
terhadap, adat tradisi, dan agama.
Aceh
menjadi objek penelitian disertasi ini adalah wilayah dengan persentase Muslim
terbanyak di Indonesia, menjadi refresentatif dalam mengugkapkan
data. Ulama dayah di Aceh adalah sumber utama dalam penelitian ini,
dalam rangka menjawab polemik perpajakan. Dan Aceh sebagai wilayah yang telah
menetapkan hukum formal syari’at Islam pada wilayah publik, ulama tidak
mendapat tempat di ruang publik terhadap sosialisasi tentang pajak.
Sumber
informasi terkait dengan pajak ditelusuri menggunakan pendekatan sejarah,
hukum, dan ekonomi, dengan menggunakan metode wawancara. Wawancara secara
mendalam (indepth interview) untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap
materi yang diwawancarakan.
Alasan
memilih Aceh menjadi tempat penelitian terkait dengan pajak dan Islam,
masyarakat Aceh, menurut Dr. Suherman Saleh, adalah masyarakat
yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dan juga menjadi rujukan
literasi keagamaan melalui ulama-ulama yang memiliki otoritas keilmuan dalam
khazanah pemikiran Islam. Otoritas ini dibuktikan banyaknya ulama-ulama
terkemuka di Aceh yang memimpin dayah/pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan
Islam.
Menurut
ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), pertentangan yang
sangat mengemuka antara pajak dan agama terjadi di Aceh. Masyarakat Aceh bukan
hanya memahami pajak itu haram, melainkan juga menolak untuk memabayarnya.
Menolak dengan alasan haram, dan juga menolak membayar pajak oleh sebab telah
mengeluarkan zakat.
Dengan
demikian, Aceh menjadi daerah yang sangat rendah pendapatan pajak negara,
sehingga menutupi kekurangan ini, Aceh harus mendapatkan subsidi pajak silang
dari pajak nasional. Sebagai pejabat di wilayah perpajakan, melihat adanya
kekeliruan berfikir dikalangan masyarakat terkait dengan pajak, dengan ini,
merasa terpanggil untuk meluruskan kesalahan berfikir tersebut. Kesalahan
berfikir publik terhadap pajak harus dicerdasi dengan cara akademis, ilmiah,
dan cerdas.
Menjawab
tantangan ini, pria yang pernah menempuh pendidikan Magister (S2) di Opleidings
Institute Financien Erasmus Universiteit Rotterdam Belanda, mengungkapkan studi
kasus implementasi pajak di Aceh menunjukkan adanya perkembangan, namun masih
belum signifikan berkontribusi terhadap pajak nasional. Implementasi kepatuhan
pajak di Aceh juga belum maksimal.
Begitu juga peran dan kontribusi ulama dayah terkait
pajak dalam aspek psikomotorik masih sangat minim, meski secara konseptual
dalam aspek kognitif dan afektif, mereka memahami dan meyakini bahwa, pajak
sebagai sesuatu yang penting dan sejalan dengan ajaran Islam.
Akhirnya
kami yang terinspirasi mengucapkan......Selamat atas pengukuhan gelar doktor
Datoak Majo Nan Sati, Dr. Suherman Saleh, Ak. MSc, CA. Semoga atas penyelesaian
disertasi ini, dikemudian hari akan menjadi literasi baru terkait dengan hukum
perpajakan di Indonesia. Dengan demikian tidak adalagi pertentangan pikiran,
benturan opini, dan ketakutan bagi pegawai negeri, kususnya wilayah perpajakan,
dengan anggapan pajak negara hukumnya haram dan bekerja di pemerintahan juga
haram.
Jakarta, 30 Desember 2020.........
Komentar
Posting Komentar