Antara Islam, Pajak, dan Negara

Rabu 30 Desember 2020 telah dilaksanakan ujian promosi doktor pengkajian Islam, sukses dipertahankan oleh Dr. Suherman Saleh, Ak. MSc, CA, dengan judul: “Pajak dalam Perspektif Islam; Implementasi di Provinsi Aceh Pada Era Reformasi”.

Pria kelahiran  Batu Sangkar, Provinsi Sumatra Barat 04 Juli 1950, juga digelari Datoak Majo Nan Sati, telah meraih gelar doktor pada usia ke- 71 tahun. Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini telah menyelesaikan studi doktoralnya selama dua tahun tiga bulan, ini merupakan satu-satunya mahasiswa pertama angkatan 2018 yang telah berhasil menyelesaikan studinya dalam waktu yang sangat singkat.

Disertasi yang ditulis oleh mantan Kepala Kanwil Pajak Sumatra Barat dan Jambi pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah  Jakarta, pada awalnya menyorot problematika pajak di Indonesia. Indonesia negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, persoalan pajak menjadi problematis.

Pertentangan antara pajak dan agama menjadi perdebatan dikalangan pemangku keagamaan timbul persoalan, terutama sekali dari kalangan pemangku pajak itu sendiri. Menurut Dr. Suherman Saleh, akibat dari narasi yang keliru dibangun oleh sebagian pemangku keagamaan, sehingga anggapan pajak bertentangan dengan agama menjadi pegangan bagi masyarakat. Akibat dari pada ini, tidak sedikit pegawai di kantor pajak mengundurkan dari pekerjaannya.

Negara dengan segala persoalan menjadi tanggung jawab masyarakatnya, termasuk di dalamnya menyangkut dengan persoalan pajak. Membahas masalah pajak menjadi urgen dalam sebuah negara. Di negara manapun di dunia sa’at ini, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, membayarnya adalah sebuah kewajiban hukum. Kesejahteraan sebuah bangsa sangat ditentukan seberapa besar keinginan masyarakatnya dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Dan ini menjadi temuan besar dalam disertasi yang dipaparkan oleh Dr. Suherman Saleh, bahwa “semakin ta’at orang membayar pajak, semakin sejahtera suatu bangsa”.

Menurut Dr. Suherman Saleh, akibat dari pemahaman yang disampaikan keliru tentang pajak, telah mempengaruhi sebagian pegawai pajak yang memilih keluar sebagai pegawai di kantor pajak, karena menganggap pajak haram, maka bekerja di kantor pajak juga haram, bahkan bukan hanya pegawai di kantor pajak saja, pegawai negeri di dinas yang lain juga menganggap hal sama.

Mengingat pendapatan negara sebagian besarnya diperoleh dari sektor pajak, maka gaji pegawai negeri yang diterima juga dianggap haram. Pemahaman ini, telah mempengaruhi pola pikir masyarakat, dan jika dibiarkan begitu saja maka akan berdampak buruk bagi negara dikemudian hari, ujar alumni yang meraih gelar Magister dari negeri Kincir Angin Belanda.

Hal ini lumrah saja terjadi, mengingat tidak adanya ditemukan literasi yang kuat dalam Islam terkait dengan pajak. Tidak adanya kata atau pembahasaan kusus di dalam Alqur'a menyangkut dengan pajak, dan juga tidak didapati penjelasan dalam hadis secara spesifik terkait dengan pajak dalam Islam.

Temuan besar selanjutnya, dari disertasi yang ditulis oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Dr. KH. Ezmuttaqien Purwakarta, menyimpulkan bahwa tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak sangat dipengaruhi oleh pemahamannya terhadap, adat tradisi, dan agama.

Aceh menjadi objek penelitian disertasi ini adalah wilayah dengan persentase Muslim terbanyak di Indonesia, menjadi refresentatif dalam mengugkapkan data.  Ulama dayah di Aceh adalah sumber utama dalam penelitian ini, dalam rangka menjawab polemik perpajakan. Dan Aceh sebagai wilayah yang telah menetapkan hukum formal syari’at Islam pada wilayah publik, ulama tidak mendapat tempat di ruang publik terhadap sosialisasi tentang pajak.

Sumber informasi terkait dengan pajak ditelusuri menggunakan pendekatan sejarah, hukum, dan ekonomi, dengan menggunakan metode wawancara. Wawancara secara mendalam (indepth interview) untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap materi yang diwawancarakan.

Alasan memilih Aceh menjadi tempat penelitian terkait dengan pajak dan Islam, masyarakat Aceh, menurut Dr. Suherman Saleh, adalah masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dan juga menjadi rujukan literasi keagamaan melalui ulama-ulama yang memiliki otoritas keilmuan dalam khazanah pemikiran Islam. Otoritas ini dibuktikan banyaknya ulama-ulama terkemuka di Aceh yang memimpin dayah/pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Menurut ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), pertentangan yang sangat mengemuka antara pajak dan agama terjadi di Aceh. Masyarakat Aceh bukan hanya memahami pajak itu haram, melainkan juga menolak untuk memabayarnya. Menolak dengan alasan haram, dan juga menolak membayar pajak oleh sebab telah mengeluarkan zakat.

Dengan demikian, Aceh menjadi daerah yang sangat rendah pendapatan pajak negara, sehingga menutupi kekurangan ini, Aceh harus mendapatkan subsidi pajak silang dari pajak nasional. Sebagai pejabat di wilayah perpajakan, melihat adanya kekeliruan berfikir dikalangan masyarakat terkait dengan pajak, dengan ini, merasa terpanggil untuk meluruskan kesalahan berfikir tersebut. Kesalahan berfikir publik terhadap pajak harus dicerdasi dengan cara akademis, ilmiah, dan cerdas.

Menjawab tantangan ini, pria yang pernah menempuh pendidikan Magister (S2) di Opleidings Institute Financien Erasmus Universiteit Rotterdam Belanda, mengungkapkan studi kasus implementasi pajak di Aceh menunjukkan adanya perkembangan, namun masih belum signifikan berkontribusi terhadap pajak nasional. Implementasi kepatuhan pajak di Aceh juga belum maksimal.

Begitu juga peran dan kontribusi ulama dayah terkait pajak dalam aspek psikomotorik masih sangat minim, meski secara konseptual dalam aspek kognitif dan afektif, mereka memahami dan meyakini bahwa, pajak sebagai sesuatu yang penting dan sejalan dengan ajaran Islam.

Akhirnya kami yang terinspirasi mengucapkan......Selamat atas pengukuhan gelar doktor Datoak Majo Nan Sati, Dr. Suherman Saleh, Ak. MSc, CA. Semoga atas penyelesaian disertasi ini, dikemudian hari akan menjadi literasi baru terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia. Dengan demikian tidak adalagi pertentangan pikiran, benturan opini, dan ketakutan bagi pegawai negeri, kususnya wilayah perpajakan, dengan anggapan pajak negara hukumnya haram dan bekerja di pemerintahan juga haram.

Jakarta, 30 Desember 2020.........

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Politik: Beri Kabar Gembira Bukan Kabar Sedih apalagi Duka

Logika Meugom: Dibolehkan Konser dalam Konteks Politik

Tu Sop: Sebuah Pengantar Peradaban Politik