Kilang Padi Modern Mampukah Merekayasa Harga Gabah
Apapun bentuknya, yang namanya bisnis asas utamanya adalah bagaimana merekayasa keuntungan yang berlipat ganda. Tidak dibolehkan kepada pemerintah (negara) berbisnis dengan rakyat merupakan amanah undang-undang dasar 1945.
Sifat utama dari pelarangan ini, untuk melindungi
usaha-usaha agar pertumbuhan ekonomi berkembang dikalangan
masyarakat sendiri. Jika pemerintah sudah ikut campur dan ikut berbisnis, maka
monopoli bisnis sangat memungkinkan terjadi. Dengan demikian, dapat dipastikan
pengembangan kreatifitas usaha masyarakat akan terhenti.
Oleh karena pemerintah memiliki hak penuh dalam mengelola negara, dan juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakatnya, maka untuk melanjutkan usaha tersebut dibentuklah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari sini pemerintah membangun relasi bisnis simbiosis mutualisme, antara pengusaha, masyarakat, dan negara, dengan aturan yang berlaku sesuai amanah undang-undang.
Selain BUMN, pemerintah di daerah
juga mempunyai kewenangan dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
kedua badan usaha ini mempunyai kapasitas masing-masing usaha seperti apa saja
yang dikelola.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikelola oleh pemerinntah di tingkat nasional seperti: PT.Pertamina, Perum Bulog, PT. KAI, PT. PGN, PT. Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
Sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti: Bank Pembangunan Daerah, PDAM, Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), PD Pasar Jaya, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH),
dan lain sebagainya. Tentunya usaha-usaha ini bertujuan untuk membangun potensi
ekonomi umat, dan di samping itu juga menyerap banyak tenaga kerja.
Pemerintah di tingkat nasional dan pemerintah di tingkat
daerah, silakan saja melakukan rekayasa apapun yang bisa membangkitkan gairah
ekonomi masyarakat, asalkan ouput dari hitung-hitungan bisnis benar-benar
menghasilkan keuntungan yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi
masyarakat. Apalagi sebuah usaha yang diprogramkan menggunakan anggaran negara
yang jumlahnya tidak sedikit, tentunya mencapai angka milyaran. Program yang
melibatkan anggaran negara tentunya harus kembali kepada rakyatnya.
Aceh Barat Daya, semasa pemerintahan Akmal Ibrahim, telah
melakukan upaya-upaya kreatif untuk tujuan pengembangan ekonomi masyarakatnya.
Bagi pemimpin di daerah tidak harus mengcounter usaha pengembangan ekonomi
melalui Badan Usaha Milik Daerah. Pengembangan ekonomi juga dapat dilakukan
dengan cara program-program yang bersifat kekinian dan praktis, sebagaimana yang
telah dijanjikan dalam kampanye politik.
Sederetan upaya yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Aceh Barat Daya dimulai dari usaha penambakan udang, program Ayam KUB (membantu pengembangan usaha sebagian janda mau memelihara ayam di Abdya), Tanam Pinang, pengembangan sawit, Tanam Jengkol, program tanam pisang.
Mengingat pasar semakin bersaing, Pemerintah Daerah bahkan melakukan upaya pengembangan ekonomi melalui pasar online influencer yang dikelola oleh pemuda-pemuda
abdya kreatif, melalui Central Creative Industries of Abdya (CCIA). Di samping
program yang bersiafat karya, juga ada pengembangan ekonomi melalui
pengelolalaan keuangan seperti dibentuknya Bank Gala, sebagaimana informasi
yang kita dapatkan dari media.
Akmal ibrahim adalah Kepala Daerah yang sejak berkampanye politik sudah menampakkan geliat serius dalam membangun ekonomi para petani. Dan ini terlihat dari program-program yang menampakkan kerjanya selalu mengkampanyekan hayo bertani, sebab dari bertanilah seluruh manusia yang ada di dunia ini menyambung hidup.
Berdasarkan ungkapan tersebut, tidak kecil kemungkinan, bahwa dengan bertani akan mendapatkan pengahasilan di atas pendapatan pegawai negeri. Jika memang segitu dapat menghasilkan uang dari bertani, lalu
kenapa sektor ini harus diabaikan oleh pemuda-pemuda kita, hanya
karena alasan bertani adalah pekerjaaan meulehop dan but pok sempom.
Keseriuasan bupati Akmal Ibarahim membangun masyarakat tani, salah satu ditunjukkannya upaya melobi bantuan alat-alat kerja kepada Pemerintah Pusat, sehingga beberapa alat kerja seperti mesin bajak sawah, mesin perontok padi, mesin potong padi, dengan jumlah yang lumayan banyak disalurkan ke daerah dalam bentuk bantuan.
Alat-alat kerja ini digunakan untuk membajak sawah. Pertanyaannya, apakah mesin-mesin ini digunakan untuk membajak sawah petani secara gratis, atau petani hanya membayar dengan harga setengah dari biasanya, atau petani juga membayar dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Sistem pembayaran adalah hanyalah tehnis, dan hanya petani yang tahu seperti apa kegunaan dan keuntungan alat kerja yang dirasakan oleh patani setempat.
Begitu juga dengan petani sawit, upaya mempertahankan harga
berdirilah cikal bakal Pabrik Kelapa Sawit PKS milik swasta.
Oleh sebab terkendala dengan aturan, maka PKS milik pemerintah untuk sementara
dihentikan.
Upaya menggalakkan tanam padi serentak, mungkin dapat dipahami sebagai bentuk upaya serius pemerintah dalam mengontrol program kerja petani padi melalu dinas pertanian. Tentu hal ini adalah wajar untuk dilakukan. Namun kontrol terhadap petani serasa mendapat kendala dikala musim panen harga jual gabah terjadi fluktuatuf, dan lebih condrong menurun.
Turunnya harga
gabah tentunya diukur dari standar harga yang diinginkan oleh petani di Aceh
Barat Daya. Berdasarkan standar ini, pemerintah masih bisa berargumentasi
tentang perbandingan harga gabah dengan daerah lain, baik di Sumatra, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Bagi petani sendiri, upaya perbandingan harga
ini bukanlah solusi tepat untuk menyelesaikan masalah harga gabah.
Upaya mengontrol dan mempertahankan serta merekayasa
harga gabah petani dimasa yang akan datang, oleh pemerintah daerah telah
dibangun kilang padi modern. Program ini kita apresiasi
dengan baik. Setelah beberapa lama kilang padi modern ini dibangun, dengan
menghabiskan anggaran mencapai milyaran rupiah, diharapkan dapat membantu
petani terkait harga gabah pada kisaran harga yang tidak mengecewakan.
Tentunyan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan masyarakatnya. Upaya pendirian pabrik padi modern ini merupakan i’tikat baik pemerintah dalam mengontrol harga gabah di daerah, melalui kontrol harga bersama pihak swasta sebagai pengelolanya. Tujuan utama dibangun kilang padi modern semata-mata untuk kepentingan masyarakat tani.
Mengingat apapun bentuk usaha, asas utamanya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan, maka segala upaya dan rekayasa akan dilakukan oleh pelakunya. Apakah dengan pengelolaan kilang padi modern oleh pihak swasta atau pihak yang lainnya dapat terjamin bahwa, harga gabah tidak lagi terjebak dengan permainan toke-toke di masa panen.
Tentunya dalam hal ini, pemerintah
tidak hanya berfikir mendapatkan keuntungan sepihak saja, cukup sampai pada
upaya pemasukan daerah melalui kesepakatan kontrak dengan pihak pengelola. Upaya-upaya
dalam mengontrol harga juga harus dikuatkan dalam pelaksanaannya dengan aturan
yang menguntungkan petani itu sendiri, bukan aturan yang membuat leluasa pihak
swasta dalam menetapkan harga gabah sesukanya saja.
Semoga saja dengan hadirnya, dan dioperasikannya kilang padi modern dapat membantu kestabilan harga gabah dimasa panen bagi masyarakat tani Aceh Barat daya. Juga dapat menghentikan liciknya permainan toke-toke padi yang datang dari luar daerah dimasa panen tiba, yang hanya mengejar keuntungan dari hasil gabah. Dan juga, kita berharap dengan upaya kerja sama ini tidak mematikan usaha-usaha kilang padi milik pengusaha lokal, yang sebelumnya sudah menjadi partner bagi petani dalam urusan jual-beli gabah.
Apakah dengan
hadirnya kilang padi modern akan mampu mengontrol harga gabah, atau usaha ini
juga akan gagal membuat petani berbahagia dengan gabahnya. Keberhasilan pemerintah merekayasa harga gabah sangat tergantung sejauh mana usaha keseriusan itu dibangun.
Selamat kami ucapkan kepada pemerintah atas peresmian
oprasional kilang padi modern untuk kepentingan petani. Tentunya kita berharap,
Semua pihak, harus mendapatkan keuntungan dalam pengembangan usaha agro-industri.
Amfat Es Dot Fil, 18 Februari 2021
Komentar
Posting Komentar