Intoleransi di Lembaga Pendidikan Mengikis Semangat Persatuan

Dr. Ahmad Faozan, S. Ag., M. Pd., adalah penerima beasiswa Kementerian Agama program 5000 doktor telah menyelesaikan studinya dalam jangka waktu tiga tahun adalah guru pengajar Pendidikan Agama Islam. Sebagai seorang penulis dan peneliti ia telah menulis enam belas judul buku dan tujuh jurnal yang terkait dengan Pendidikan Agama Islam. Informasi lain terkait dengan dirinya adalah penerima penghargaan di tingkat nasional.

Persoalan pendidikan adalah perkara penting dalam sejarah perkembangan anak manusia, dan melalui pendidikan potensi diri dibentuk. Apalagi terkait dengan Pendidikan Agama Islam.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam, filosofi masyarakat yang dibangun berdasarkan ideologi negara membangun bangunan sosialnya bersama-sama dengan masyarakat yang lain, masyarakat kemajemukan baik suku, rasa, golongan dan agama.

Merasa perlu membangun intoleransi sesama anak bangsa harus dimulai dari kurikulum dasarnya. Pendidikan Agama tidak hanya dibangun atas dasar kepercayaan semata tanpa memperhatikan kemajemukan budaya masyarakatnya.

Pakar pendidikan asal Indramayu Jawa Barat ini seorang pendidik yang telah bergelut paham dengan sistem pendidikan di negeri ini. Menjawab kegelisahan terhadap pola pendidikan di sekolah menengah, wacana intoleransi akhir-akhir ini mengemuka ke berbagai bidang, termasuk dunia pendidikan. Berkembang isu radikalisme sangat dipengaruhi dari karakter pendidikan itu sendiri. Untuk itu, dirasa perlu meluruskannya melalui karya ilmiah. 

Dengan ini, telah selesai sebuah pengkajian terkait dengan pola pendidikan inkosistensi terhadap penyajian wacana penyajian dalam teks buku Pendidikan Agama Islam dapat disinyalir bermuatan toleransi pada satu sisi dan terdapat intoleransi pada bagian yang lain. Disinyalir adanya eklusifitas pandangan beragama yang tidak mengakomodir keragamanan etnis.

Menjawab kegelisahan terhadap persoalan ini Dr. Ahmad Fauzan, telah menyelesaikan penulisan disertasinya dengan judul “Wacana Intoleransi dalam Buku Teks Pendidikan Agama Islam”.

Disertasi ini telah diuji pada sidang ujian promosi doktor pada tanggal 31 Agustus 2021 melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings, pada Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh para profesor penguji bapak Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA., yang telah memberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil penelitian disertasi dalam sidang ujian promosi doctor oleh para professor penguji bapak Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA., (sebagai ketua sidang dan direktur SPS), Prof. Dr. Husni Rahim., Prof. Dr. Abuddin Nata, MA., Prof. Dr. M. Suparta, MA., Prof. Dr. Dede Rosyada, MA., dan Prof. Dr. Armai Arief, M.Ag., (merangkap promotor), dan lulus dengan predikat Cum Laude.

Terdapat kesenjangan antara kondisi ideal pendidikan agama Islam untuk masyarakat Indonesia yang multi-kultur dengan realitas layanan pendidikan agama Islam.

Fungsi pendidikan agama Islam agar peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran agama, serta mengimplementasikan nilai-nilai ajaran agama sebagai instrumen perekat sosial, mendapatkan tantangan berupa layanan pendidikan agama bagi peserta didik seagama, terutama bagi kelompok minoritas, kurikulum dan buku teks yang kurang kuat menekankan penghargaan kepada perbedaan, keadilan, dialog, dan hidup rukun dalam perbedaan, kecenderungan guru PAI yang berpandangan monolitik, dan penggunaan metode pembelajaran yang tidak mengembangkan kemampuan berpikir kritis peserta didik.

Pemahaman dalam bentuk tulisan, gambar atau simbol yang dapat menimbulkan ketiadaan tenggang rasa, sikap tidak sabar, tidak menghargai dan tidak mengakui realitas keragaman dan kemajemukan yang ada di sekeliling khususnya dalam hal agama, etnis, dan budaya.

Wacana intoleransi yang akan dijelaskan dan dielaborasi yaitu wacana intoleransi intern umat beragama, wacana intoleransi antar umat beragama, wacana intoleransi dan ketidakadilan gender serta wacana intoleransi dalam etnis dan budaya. Selanjutnya, yang dimaksud wacana radikalisme adalah tulisan, gambar dan simbol bermuatan radikalisme/kekerasan, termasuk radikalisme agama.

Buku teks PAI terbitan pemerintah selayaknya menyajikan keragaman pandangan atas teks keagamaan atau permasalahan fikih yang masih dalam perdebatan, paradigma inklusif terhadap perbedaan agama, inklusif gender, toleran terhadap perbedaan etnis dan budaya, serta tidak menyajikan wacana bermuatan radikalisme/kekerasan.

Konteks kehadiran buku PAI di sekolah dan madrasah mendiskusikan dua permasalahan yaitu munculnya kontroversi buku teks PAI pada sekolah dan jihad dan khilafah yang disalahpahami; perlukah dihapus dari kurikulum PAI? Buku teks PAI pada sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan kurikulum 2013 sejak awal sudah menuai kontroversi karena dianggap bermuatan kekerasan

Makna jihad dalam pengertian secara komprehensif, tidak terbatas pada makna berperang, tetap perlu disajikan dalam buku teks. Cara memasukkan makna jihad dalam buku teks ketika konsideran KMA Nomor 183 Tahun 2019  tidak mengakomodir jihad, dapat dilakukan dengan menginsersi dalam kompetensi dasar atau konten tentang haji, memperdalam ilmu pengetahuan dan mencari nafkah untuk keluarga sebagai contoh bentuk jihad seperti yang telah disajikan buku teks PAI SMA.

Insersi makna jihad yang komprehensif ini dapat dikembangkan pada kompetensi dasar atau konten lain, misalnya tentang berbakti kepada orang tua, membantu fakir miskin, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim, atau puasa sebagai jihad akbar. Insersi makna jihad secara komprehensif ini dapat dikembangkan pada buku teks PAI di sekolah maupun madrasah.

Insersi jihad dalam buku teks ini tetap dengan memperhatikan maknanya yang komprehensif sehingga tidak terjadi simplifikasi makna jihad, misalnya jihad hanya bermakna berperang dan menuntut ilmu, seperti disajikan dalam buku teks PAI kelas 10 SMA.

Sementara wacana khilafah dalam mata pelajaran Fikih merupakan bagian dari produk ijtihad masa lalu sehingga pemerintah dalam hal ini Kemenag sudah tepat menghapus wacana ini dari kurikulum PAI mata pelajaran Fikih. Namun fakta sejarah kekhalifahan sejak khulafa al-rasyidin hingga Turki Usmani masih tetap dipertahankan dalam kurikulum PAI mata pelajaran SKI.

Secara praktis, model rekonstruksi wacana bermuatan intoleransi dan radikalisme dalam buku teks PAI dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengembang kurikulum, penulis buku teks PAI maupun guru PAI dan orang tua peserta didik. 

Penulis buku teks dapat menyusun kembali buku teks PAI baik di sekolah maupun di madrasah yang memfasilitasi peserta didik untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama, serta mengimplementasikan nilai-nilai ajaran agama sebagai instrumen perekat sosial.

Bagi guru PAI baik di sekolah maupun madrasah dan orang tua peserta didik, model rekonstruksi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyeleksi, menggunakan, dan menyebarkan buku teks PAI kepada peserta didik atau anak-anaknya dengan dua fungsi utama PAI di Indonesia di atas, yaitu peserta didik mampu memahami dan mengamalkan ajaran agama serta mengimplementasikan nilai-nilai ajaran agama sebagai instrumen perekat sosial.

Penyajian metode pendidikan yang dikaji melalui karya ilmiah, menjadi materi dari jawaban keresahan terkait dengan wacana intoleransi di sekolah. Serta diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah secara serius untuk meluruskan pola-pola pendidikan pada sekolah-sekolah menengah. 

Wacana moderasi yang telah digaungkan menjadi semangat dasar dalam membangun kurikulum berbasis toleransi dengan tidak meninggalkan sistem kerja kebudayan yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat yang beraneka ragam. Intinya, agama tidak perlu dipisahkan dengan kebudayaan yang melekat dalam satu komunitas.

Jakarta, 31 Agustus 2021....

 

    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

SURAT TERBUKA: KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI ACEH BARAT DAYA