Jihad dan Perang: Ibn Taimiyah dalam Bayang-bayang Radikalisme

Dr. H. Danial Idrus, Lc., M. TH. I., adalah dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Sulawesi Tenggara. Dosen dan juga sebagai da’i ini telah hadir sebagai juru dakwah kususnya Indonesia bagian Timur. Materi-materi dakwah telah banyak disampaikan, kususnya terkait dengan ilmu tafsir. Intelektual asal negeri Makasar ini telah menuntaskan studi kajian tafsir terkait dengan radikalisme di Indonesia. 

Berbicara radikal terkait dengan pemahaman ayat-ayat Alquran telah membawa implikasi buruk bagi umat Islam. Terutama sekali buruk bagi keamanan sebuah negara yang notabene masyarakatnya sangat majemuk. Indonesia adalah negara mayoritas berpenduduk Muslim, namun menyadari kemajemukan, dengan itu berfikir moderat adalah solusi bagi umat Islam dalam menyikapi berbagai hal terkait dengan hidup berbangsa dan bernegara.

Menyadari radikalisme mengarah pada pikiran ekstremis bahkan terorisme, dan pada akhirnya Islam akan bermusuhan dengan dirinya sendiri, apalagi menggunakan pemikiran-pemikiran masa lalu untuk melegitimasikan tindakan-tindakan berfikir ekstremis masa kini. Ibnu Taymiah sering dijadikan rujukan dalam membangun argumentasi ketika sebagian kelompok menafsirkan ayat-ayat tentang jihad.

Berdasarkan kajian tersebut, kekeliruan dalam memahami ayat-ayat jihad, dengan latar belakang berfikir radik yang mengarah pada tindakan ekstremis, maka dengan ini merasa perlu dihadirkan solusi berdasarkan kajian ilmiah untuk meluruskan kesalahan berfikir terkait dengan ayat-ayat jihad yang dikemukakan oleh ibnu Taimiyah.

Melalui kajian tafsir, meluruskan pemahaman yang keliru dipahami terhadap ibnu Taimiyah Danial Idrus telah menuntaskan disertasinya dengan judul “Dimensi Radikalisme Dalam Penafsiran ibnu Taimiyah”. Dan lulus dengan predikat yudisium cumlaude.

Disertasi ini telah diuji pada sidang ujian promosi doktor tanggal 23 Agustus 2021, melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, pada Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, oleh para profesor penguji Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA. (merangkap ketua sidang). Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA. Prof. Dr. Ahamd Thib Raya, MA. (merangkap promotor). Prof. Dr. Zainun Kamaluddin Fakih, MA. Prof. Dr. Amsal Bahtiar, MA. Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA.

Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani, atau yang biasa disebut dengan nama ibnu Taimiyah adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki.  Ibn Taimiyah lahir di Harran Turki pada tanggal 22 Januari 1263 M., dan wafat di Damaskus Suriah pada tanggal 26 September 1328 M.

Tema radikalisme menjadi trend pembahasan pada aba ke-20. Maraknya tindakan radikal yang dilakukan oleh organisasi jihadis yang ditengarahi terinspirasi dari pemahaman ibn Taimiyah. Persoalan ideologi, jihad, dan perang selalu diidentikkan dengan pertumpahan darah. Dan ibn Taimiyah menjadi rujukan organisasi keagamaan tentang pemahaman ke-negaraan, karena dianggap lebih inklusif. Melalui dua karya besarnya “Majmu’ al-Fatawa” dan “at-tafsir al-Kabir”, ibn Taimiyah dipahami sebagai sosok yang kontroversil.

Berdasarkan hasil kajian, pemikiran ibn Taimiyah adalah tekstualis lunak (soft textualism) dalam persoalan teologi berbasis salaf, secara logis empiris, dengan slogan kembali kepada Alquran dan Sunnah, penafsirannya dipengaruhi dari sisi kepribadian dan sisi historisnya (ideologi, politik, sosial, dan budaya).

Temuan ini sebagai bentuk klarifikasi pemahaman para jihadis yang mendasarkan amaliah mereka dengan dalil ibnu Taimiyah pada peperangan Muslim dengan bangsa Mongol, dan konsep bom bunuh diri dengan melakukan penyerangan ke dar al-salim

Kekeliruan oknum jihadis tersebut terdapat pada perluasan makna jihad dan qital dalam melakukan amaliahnya yang seharusnya jihad berbentuk defensif bukan ofensif. Maka dengan itu dapat disimpulkan bahwa, semakin keras pemahaman eksklusif dan tekstual, maka semakin jauh dari sikap moderat.

Urgenisitas penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan di bidang tafsir, kususnya pada persoalan-persoalan penafsiran dan pencegahan terhadap fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme. Dan juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah, kususnya yang menangani persalan radikalisme dan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Republik Indonesia, juga kepada masyarakat umum dapat memberikan pemahaman dan pandangan lebih luas tentang ayat-ayat ideologi dan perang. Sehingga dengannya dapat meminimalisir terjadinya tindakan radikal di tengah-tengah masyarakat.

Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan dimensi radikalisme pada ayat ideologi dan perang dapat ditafsirkan pada beberapa hal, sebagian ayat dimulai dengan asbab an nuzul, lalu menjelaskan kata dan kalimat penting terkait yang dibahas, didukung dengan ayat lain yang berhubungan dengan kajian tersebut, dan sabda Nabi Muhammad saw., serta penafsiran para salaf.

Ditemukan juga bahwa berdasarkan kajian dimensi radikalisme dalam penafsiran ibn Taimiyah pada konsep jihad terkait dengan kata qital, kafir, murtad, dan ahlul kitab, harus disesuaikan dengan konteks dimasanya, seperti persoalan takfir dan qital (memerangi) dalam konteks bangsa Mongol dengan alasan jihad defensif dan bukan ofensif.

Di sini dapat dipahami bahwa ibn Taimiyah tidak mengkafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah swt., dan tidak mengharuskan adanya sistem khilafah, dan membolehkan memilih pemimpin non-Muslim yang adil, ahlul kitab dianggap kafir, walaupun boleh memakan makanan dan mengawininya, ibn Taimiyah juga dianggap literalis pada penafsiran dan fatwanya dalam masalah teologi.

Terdapat dua faktor yang mempengaruhi penafsiran ibn Taimiyah. Pertama, faktor inheren yang berkenaan dengan perkembangan kesadaran kemampuan ibn Taimiyah yaitu al-tsabat, kekuatan fisik, kekuatan hapalan, kecerdasan, kedisiplinan, keseriusan, kekuatan argumentasi dan pengaruhnya serta sumber keilmuan secara akademis. Selain itu, terkait dengan kata-kata yang menjadi objek dapat ditafsirkan beragam, seperti kata-kata jihad.

Kedua, faktor eksteren yang berkenaan dengan mahaulal mufassir yaitu faktor-faktor yang terkait dengan “ideologi” seperti mazhab teologi, sufi, ahlul kitab, dan fikih. Faktor-faktor yang terkait dengan “politik” seperti kasus penghinaan kepada Nabi, perang salib, perang melawan Mongol, dan perpecahan di dalam umat sendiri.

Faktor-fakto “sosial” seperti golongan para pejabat, para ulama, dan para buruh tani. Dan faktor-faktor “budaya” seperti praktek keagamaan dalam hal mistis, serta kelemahan umat Islam dalam hal taqlid dan jumud.   

Relevansi hubungan penafsiran ibn Taimiyah dengan radikalisme agama dan global sangat relevan. Maka dengan demikian, kajian ini dibagi atas tiga sisi. Pertama, dari sisi pemahaman para jihadis dalam memahami konsep-konsep ibn Taimiyah kususnya dalam hal dimensi radikalisme. Kedua, sikap jihadis yang mendukung konsep-konsep ibn Taimiyah kususnya pada persoalan jihad dan qital (peperangan). Ketiga, dari sisi prilaku para jihadis memperluas dan memperlebar penafsiran dimensi radikalisme ibn Taimiyah untuk menghalalkan tindakannya. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan konsep yang dirumuskan oleh ibn Taimiyah sebagaimana tertuang dalam kitab tafsirnya.

Kekeliruan sebagian kalangan Muslim, kususnya para pelaku jihadis yang mengambil inspirasi berdasarkan penafsiran dan fatwa ibn Taimiyah pada persoalan yang dapat mengantarkan paham radikalisme. 

Hal ini disebabkan oleh karena mereka hanya membaca pada karya tulisnya saja, tapi tidak mengaitkan hasil dari karya tersebut dengan sepak terjang ibn Taimiyah, dan motivasi apa yang melatar belakanginya, sehingga ia mengeluarkan penafsiran dan fatwa seperti itu.

Literasi yang terkait dengan ibn Taimiyah sering tidak menyampaikan hakikat dan tujuan dari apa yang ditulisnya, sehingga perlu untuk dijelaskan lebih jauh dan secara mendalam dalam mencerna pemikiran ibn Taimiyah. Walaupun dapat ditarik pemahaman-pemahaman umum, tetapi dalam konteks kapan penafsiran tersebut dikemukakan menjadi sangat penting untuk diketahui.

Isu radikalisme tidak hanya ada di Indonesia, isu ini telah masuk hampir seluruh dunia Islam. Jihad dan qital selalu dikaitkan dengan perang. Pada tahapan yang lebih ekstrem membunuh jiwa manusia menjadi jalan keluar bagi kelompok-kelompok ekstremis. Dengan demikian, hadirnya kajian ini menjadi pelerai konflik pemikiran milyaran umat manusia di dunia, dan ratusan juta penduduk Indonesia yang seharusnya, dengan pemikiran para ulama mendamaikan pikiran-pikiran yang beku.

Pemikiran ibn Taimiyah terkait dengan ayat-ayat jihad harus dipahami secara kontekstual. Konteks masa lalu harus melerai konflik dalam konteks masa kini. Menghubungkan konteks pemikiran adalah sebuah upaya memahami idealitas untuk membangun realitas yang lebih damai. Dengan demikian, pemikiran ulama dipahami secara konfrehensif dan mendalam, sehingga kehadirannya tidak dipahami sebagai pemicu konflik sosial dan keagamaan yang disebabkan oleh karena dangkalnya sebuah kajian terhadap kekayaan berfikir dari imam ibn Taimiyah. 

Jakarta, 23 Agustus 2021...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Politik: Beri Kabar Gembira Bukan Kabar Sedih apalagi Duka

Logika Meugom: Dibolehkan Konser dalam Konteks Politik

Tu Sop: Sebuah Pengantar Peradaban Politik