MENCIPTAKAN SYURGA PADA KELUARGA YANG BARU

Menikah adalah ibadah tertua dalam sejarah hidup manusia. Melalui akad, transaksi ibadah munakahat berlangsung. Semua itu sebagai tanda kemuliaan atas manusia itu sendiri. Transaksi akad tidak hanya terjadi dalam sistem ekonomi saja, melainkan juga berlangsung dalam hubungan kasih dua anak manusia yang telah menyepakati hidup bersama. 

Akad di sini berfungsi sebagai pintu untuk saling menyatakan peran, fungsi, dan kesetiaan yang diikat dengan aturan keagamaan. Apapun agama yang dianut tradisi pernikahan akan tetap berlangsung selagi masih ada keyakinanan beragama dalam diri manusia.

Bahasa yang lebih lugas, menggambarkan fungsi pernikahan adalah sebuah legalitas diri untuk dikuasai oleh orang lain, di sini adalah suami atau istri. Setelah akad pernikahan berlangsung, maka legalitas tersebut berlaku dalam bentuk apa pun. Seorang istri dibolehkan mengatur suaminya sesuai dengan kehendak dirinya, apalagi bagi suami sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas perempuan yang telah dinikahi.



Legalitas penguasaan atas orang lain melalui pintu pernikahan tentunya tidak keluar dari batas normatif dan hukum kemanusiaan. Selagi masih dapat ditolerir bersama, maka penguasaan tersebut dibenarkan. Namun, jika sudah masuk katagori pendhaliman maka apapun bentuknya tidaklah dibenarkan.

Penguasaan ini diatur oleh agama dengan segala macam kaedah, dalil, dan intepretasinya. Aturan tersebut tidaklah bertujuan buruk atas manusia, melainkan sebuah keinginan membentuk kemashlahatan. Tidak hanya agama, negara dengan segala hukum kompilasinya terkait dengan munakahat telah menciptakan seperangkat aturan, tujuannya juga sama; yaitu untuk membawa kebaikan atas manusia itu sendiri, baik untuk dirinya, keluarga, dan keturunannya.

Transaksi akad ini tidak hanya dipahami penguasaan atas diri perempuan pada laki-laki yang telah menikahinya, melainkan juga alih fungsi tanggung jawab orang tua pada orang lain yang sebelumnya asing bagi wanita dan keluarganya. 



Transaksi alih fungsi tanggung jawab inilah inti dari akad pernikahan tersebut. Sebab, setelah akad berlangsung maka seluruh kebutuhan si wanita diwajibkan atau dibebankan kepada laki-laki. Sehebat apa pun seorang istri, syurganya tetap atas ridha suami.

Kewajiban yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan kemampuan yang telah dimiliki oleh suami. Sebagai istri tidak dibenarkan menuntut lebih dari apa yang dimiliki oleh suaminya. Walaupun akad adalah legalitas atas penguasaan pada pihak yang lain, namun batas legalitas tersebut dijalankan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pasangan masing-masing. 

Di sini, istri pihak yang berkewajiban untuk ditanggungi juga harus memahaminya dengan penuh rasa, pikir, dan hati. Sehingga, keberadaan pihak yang bertanggung jawab atas dirinya (istri) selalu terlihat berwibawa. Memahami inilah jalan menuju sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam rumah tangga.



Nabi Muhammad Saw menyatakan, apabila engkau kehilangan sesuatu maka Allah akan menggantikannya dengan yang lain. Keikhlasan dalam cobaan akan diganti dengan yang lain jauh lebih baik. Mudah bagi Tuhan untuk menggantikan apa yang sudah hilang dari kehidupan yang lalu.

Menikah bukan hanya hubungan dua anak manusia, melainkan juga ikatan dua keluarga besar. Dan juga hubungan dua keluarga yang pernah terbina. Bagi keduanya yang pernah kehilangan bukan berarti Tuhan mencabut kebahagiaan atas mereka, melainkan peran dan fungsinya saja yang diganti, oleh karena masa yang diberikan telah usai. Dan pada momen yang lain Tuhan akan menggantikan peran tersebut, sebagaimana peran sebelumnya. Bahkan, jika rasa syukur terus ditingkatkan, maka kebahagiaan itu akan ditambah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Imansidik dan Emma, hari ini telah melangsungkan akad pernikahan yang kedua, bukan berarti melupakan akad yang sebelumnya. Apalagi telah dikarunia anak pada keduanya. Justru, pernikahan hari ini adalah akad untuk melanjutkan kebahagiaan yang pernah ada. Walaupun pada orang yang berbeda, namun peran dan fungsinya sama.

Melanjutkan kebahagiaan di sini  bukan membangun keluarga baru, melainkan melanjutkan keluarga lama untuk bersama membangun dan bergerak sebagaimana dulu telah direncanakan. Bersama keluarga yang dulu telah terbina, kini menyatu membaur bersama nakhoda yang baru.

Satu nikmat yang hilang Tuhan menambahnya dengan nikmat yang lain. Begitulah Tuhan bekerja mengisi ruang-ruang dunia. Bagi yang bersyukur atas nikmat yang diberikan, Tuhan akan menggantikannya dengan nikmat yang lain, bahkan lebih dari itu.

Dihari kebahagiaanmu Imam dan Emma; lanjutkan kehidupan yang baru, binalah dua keluarga yang telah dititipkan kepada kalian berdua. Didiklah mereka dengan baik, dan tidak membeda-bedakan kasih sayang atas mereka.  Dengan pernikahan ini, gantikan dan berikan kembali kebahagian yang pernah hilang dari mereka (anak-anak dari masing-masing kalian). Sehingga dengan akad yang telah diucapkan hari ini mereka tidak lagi merasa kehilangan dari apa yang telah tiada, sebab peran dan fungsinya telah digantikan oleh peran kalian berdua.

Selamat membangun bahtera menuju sakinah, mawaddah, warahmah atas akad Iman Sidik dan Emma KS.,  yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Crowne Bandung pada tanggal 18 September 2022. Semoga Tuhan melimpahkan rahmat sebanyak-banyaknya atas akad yanf telah dilaksanakan. Semoga Allah benar-benar meridhai atas apa yang telah hilang dengan ganti yang jauh lebih baik.

 اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلفاً

"Ya Allah berikanlah ganti atas apa yang telah hilang (pergi) dengan yang jauh lebih baik".

Bandung, 18 September 2022.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

SURAT TERBUKA: KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI ACEH BARAT DAYA