Implikasi Hukum Terhadap Penerapan Denda Akad Di Bank Syariah

Senin, 26 Juni 2023 telah dilaksanakan sidang promosi doktoral di Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjan (SPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiayatullah Jakarta, dengan judul “Penerapan Denda Pimbiyaan Bermasalah; Studi Kasus Bank Syariah di Kota Padangsidimpuan”. Disertasi ini telah diuji oleh Dewan Penguji; Prof. Dr. Zulkifli, MA; Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM; Prof. Dr. Muhammad bin Said; Prof. Dr. Ibnu Qizam, SE, M.S.I, Ak., CA; Prof. Dr. M. Nur Rianto al-Arif, M.Si; Dr. Ir. Roikhan Mochamad Aziz, MM. Hari yang istimewa; promosi doktor dilaksanakan bertepatan  dengan hari ulang tahun promovenda.

Ujian promosi bagi mahasiswa doktoral adalah tahap akhir atas pencapaian strata studi tertinggi. Untuk mencapai ke tingkat ini tidaklah mudah, apalagi bagi perempuan yang disibukkan dengan urusan keluarga. 

Dosen Ekonomi Islam, pada Universitas Islam Neger (UIN) Syaikh Ahmad ad-Dari (Syahada) Padangsidempuan ini telah mengakhiri masa pelik dalam penyelesaian studinya. Tugas akhir disertasi membawa dirinya  sampai pada tahap yang dinanti-nanti.

Dr. Rosnani Siregar adalah wanita kedua peraih Program Beasiswa 5000 Doktor angkatan 2018 yang telah menyelesaikan studi. Tidak mudah bagi seorang perempuan untuk sukses dalam rumah tangga, sukses karir, dan sukses studi. Tercatat sebagai dosen padaUIN Syahada; sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  kesibukan akademisnya sangatlah padat.   

Padang Sidempuan adalah salah satu wilayah provinsi Sumatra Utara, telah banyak melahirkan para intelektual. Lahirnya, institusi pendidikan tingkat Perguruan Tinggi di Padang Sidempuan menandakan proses pendidikan di Sumatra Utara semakin berkembang. Dengan hadirnya Rosnani Siregar tentunya diharapkan dunia pendidikan di Sumatra Utara semakin berkembang, terutama sekali di bidang ekonomi Islam.

Di era Islam menebarkan kasih, pendidikan bagi perempuan tidak lagi dipersoalkan, kecuali bagi kelompok-kelompok yang menginginkan Islam mundur. Pentingnya, pendidikan bagi perempuan bukan hanya untuk dirinya, keluarganya, lingkungannya, bahkan untuk bangsa dan negara. Buktinya, perempuan telah hadir dalam berbagai posisi di negeri ini, dan sukses membawa perubahan nyata.

Akhlak adalah unsur utama dalam Islam. Melalui perempuanlah sifat diturunkan pada anak. Dengan itulah Nabi Muhammad Saw diutus, “tidaklah aku (Nabi) diutus kecuali untuk memperbaiki akhlak”. Begitu pentingnya akhlak ini, sehingga Nabi pun diutus untuk memperbaiki prilaku manusia dari bejat menjadi hebat, dari buruk menjadi baik. Melalui sentuhan lembut Siti Fatimah az-Zahra melahirkan keteladanan bagi generasi Islam. Fatimah a-Zahra adalah prototipe perempuan terbaik sepanjang sejarah peran perempuan di ruang publik.

Sedikit sekali yang dapat diperoleh informasi terkait dengan peran-peran perempuan dalam catatan sejarah. Padahal, tidak ada satu pun peran-peran keduniaan tanpa terlibat perempuan di dalamnya. Dari peran rumah tangga, perjuangan, peperangan, pendidikan, ekonomi, poliik, sosial, kebudayaan, dan seluruh peran yang terkait  dengan tatanan kehidupan tidak pernah terlepas dari keterlibatan perempuan.

Dilihat berdasarkan perannya, sangatlah tepat kenapa Nabi Muhammad Saw hanya disisakan anak perempuan. Sebab, kehadiran Nabi di tengah-tengah umat ini untuk memperbaiki akhlak. Sifat baik (akhlak) dominan turun dari perempuan (ibu). Katalisator moral sangat ditentukan bagaimana perempuan mendidik generasi.  

Mengurus keluarga, tidak mudah bagi seorang ibu, ketika ia keluar dari zona nyaman beraktifitas di luar, apalagi melanjutkan studi yang membuat separuh pikirannya berfokus dengan penelitian-penelitian ilmiah. Berbagai macam rintangan telah dilalui, diterpa masa pandemi yang membuat interaksi manusia terbatasi. Dan ini berpengaruh dengan penyelesaian penelitian yang sebagian datanya diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian.

Prosese penyelesaian tahap akhir disertasi, penulis dihadapakan dengan beberapa persoalan; seperti sakit yang mana secara media harus istirahat untuk menulis atau kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya yang membuat beban pikiran. Dan tidak hanya promovenda yang mengalami sakit, juga keluarga. Suami yang diharapkan mendukung dan membantu penuh dalam penyelesaian, justru promovenda yang harus merawat dan menjaga dikarenakan menderita vertigo, penyumbatan darah dan stroke ringan. Dan tidak berhenti di situ, promovenda juga harus merawat anak yang menderita patah tulang kaki akibat jatuh dari tangga.

Memahami rentetan ujian hidup yang dialami oleh promovenda selama menjalani studi menurut Suherman Saleh, mustahil dapat melanjutkan penelitian demi penelitian. Ternyata di luar dugaan, tekat dan semangat promovenda sangatlah luar biasa. Menjelang ujian tertutup dalam proses bimbingan, pada saat bersamaan suami jatuh sakit, yang kemudian harus dirawat di Rumah Sakit Jantung Bukit Tinggi. Retetatan dari masalah-masalah tersebut telah dijalani dengan penuh kesabaran. Dari sikap sabar tersebut membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan.

Ujian demi ujian dalam menyelesaikan studi oleh setiap mahasiswa doktoral harus dilewati dengan senyum, riang, dan bahagia. Sehingga, beban apa pun yang datang tidak pernah mempengaruhi mental. Jika saja musibah yang datang dapat dilalui dengan baik, maka ujian pada level mana pun dapat dengan mudah dilaksanakan.

Sampai pada ujian tahap akhir mesti dipahami sebagai hadiah terindah; bukan hanya untuk promovenda, tetapi juga untuk suami, anak-anak, dan keluarga tercinta. Dengan begitu, mesti dipahami bahwa tidak ada masalah apa pun yang dirasakan oleh promovenda kecuali Allah telah menyusun rencana-rencana besar untuk meraih, dan mendapatkan, serta diberi anugerah oleh Allah dengan memperoleh gelar profesor dan jabatan yang lebih tinggi pada periode yang akan datang. Ungkap Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Pablik Indonesia (AKP2I).

Promovenda adalah Istri dari Muhammad Arsyad Nasution yang telah terlebih dahulu menyelesaikan studi doktoral. Telah dikaruniai tiga orang anak, terdiri dari dua anak laki-laki dan satu anak perempuan. Kesibukannya tidak hanya mengurus keluarga, tetapi juga disibukkan dengan kegiatan akademis sebagai dosen, peneliti, dan kegiatan organisasi kewanitaan lainnya di kota Padangsidempuan. Sebagai seorang dosen dan akademisi, kegiatan akademis menyita banyak waktu dibandingkan untuk keluarga. Situasi seperti ini, memperoleh pengalaman tersendiri bagi promovenda dalam mengatur waktu untuk menyelesaikan studinya. Dalam kondisi yang tidak mudah, promovenda mampu melewatinya dengan penuh tekun, sabar, dan bertanggung jawab.

Melandasi pikiran dalam kajian ini pokok-pokok pikiran penelitian dilandasi dengan adanya pembiayaan bermasalah yang disebabkan  beberapa hal. Pertama, nasabah sanggup bayar pembiayaan. Atau nasabah tersebut lalai dengan sengaja melakukan penunggakan pembayaran cicilan angsuran pembiayaan. Kedua, nasabah tidak sanggup bayar angsuran pembiayaan. Nasabah tersebut melakukan penunggakan pembayaran cicilan angsuran pembiayaan yang disebabkan oleh tidak sanggup bayar. Hal ini terjadi akibat adanya penurunan pendapatan yang disebabkan oleh penurunan harga, atau penurunan dari hasil usaha (pertanian atau perdagangan), yang merupakan usaha pokok nasabah di Padangsidimpuan.

Perbankan hadir untuk mengatur jalan arus peredaran uang dalam perekonomian. Uang yang dimiliki secara individu, atau badan hukum yang dikumpulkan dalam bentuk tabungan, deposito, dan lainnya. Dana yang terkumpul tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Nasabah yang menerima pembiayaan tersebut akan melakukan pembiayaan ansuran dalam mebayar pembiayaan yang diterimanya dari bank. Nasabah melakukan penunggakan dalam pembayaran cicilan angsuran, dan penunggakan ini menyebabkan terjadi pembiayaan bermasalah. Dalam hal ini, denda akan diterapkan kepada nasabah yang bermasalah.

Menurut promovenda, penerapan denda baik ta’zir maupun ta’wid diterapkan bagi nasabah sengaja maupun tidak melakukan penunggakan pembiayaran cicilan. Denda ta’zir dimaksudkan sebagai sanksi bagi nasabah wanprestasi. Sementara denda ta’wid adalah ganti rugi terhadap biaya oprasional yang diakibatkan penunggak pembayaran angsuran. Kedua bentuk denda diterapkan dengan tujuan agar nasabah lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam membayar cicilan angsuran yang telah disepakati bersama, dan mau melaksanakan kewajibannya.

Kajian ini bertujuan membahas penetapan akad pembiayaan serta ekplorasi pembiayaan bermasalah, serta menganalisa penetapan denda terhadap pembiayaan bermasalah pada bank. Akad sebagai dasar hukum bertransaksi bagi kedua belah pihak antara bank dan nasabah yang melakukan pembiayaan, termasuk memberlakukan denda bagi nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran.

Penelitian ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, peneliti, Majelis Ulama Indonesia, dan dosen dalam menganalisa implikasi hukum dalam penetapan fatwa profit, margin dan angsuran pembiayaan dalam praktek Bank Syariah. Dan juga dapat menjadi bahan rujukan bagi praktisi perbankan syariah dalam menetapkan kontrak akad pembiayaan, profit, margin, dan cicilan kepada calon nasabah Bank Syariah.

Akad sebagai dasar hukum bertransaksi bagi kedua belah pihak; antara bank dan nasabah yang melakukan pembiayaan harus dilakukan, termasuk di dalamnya melakukan denda bagi nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran. Sebagaimana, dapat dilhat bahwa bank di Padangsidempuan tidak semua menerapkan akad perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama, antara bank dan nasabah. Pihak bank kurang mengevaluasi dan memonitoring usaha nasabah, pada saat mengajukan pembiayaan.

Aturan penerapan denda yang diberlakukan bank Syariah di Padangsidempuan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional terhadap nasabah yang melakukan penunggakan dalam pembayaran angsuran. Sementara dasar hukum penerapan denda terhadap nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran angsuran adalah surat perjanjian atau akad pembiayaan yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah ketika melakukan ikrar pembiayaan sebelum dana diberikan bank kepada nasabah.

Kajian ini perlu melihat beberapa hal. Pertama, Bank Syariah dan unit-unit Syariah harus membuat alokasi denda non-halal income untuk menampung denda atau ganti rugi dan bekerjasama dengan lembaga Ziswaf dalam mengelola dan menyalurkannya. Kedua, Bank Syariah dalam penerapan denda harus ada standarisasi penerapan denda dan ganti rugi yang jelas. Keiga, Bank Syariah harus konsisten menerapkan (memberlakukan) pembayaran denda kepada nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran angsuran pembiayaan. Keempat, majelis ulama Indonesia dan muballigh agar mensosialisasikan lebih intens kepada masyarakat untuk melaksanakan materi akad perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak bank.

Ilustri konkrit dari penelitian ini didasari dari masalah akad di bank syariah, dan beberapa bank syariah di Padangsidempuan ditutup salah satu alasannya dikarenakan banyaknya pembiayaan bermasalah. Dilihat secara materi rata-rata nasabah bank syariah adalah petani, yang notabene memiliki kemampuan ekonomi, namun dengan turunnya harga jual hasil pertanian menyebabkan para nasabah mulai menunggak pembayaran angsuran.

Penunggakan pembayaran dilakukan oleh sekelompok orang menganggap bahwa dana tersebut bersifat ta’awun (penolong). Adanya pemikiran yang demikian, mempengaruhi pemikiran nasabah, sehingga dana pembiayaan yang diterima nasabah dari bank syariah tidak harus dikembalikan. Padahal, pihak bank sendiri apabila nasabah bersedia membayar maka sebahagian bank memberikan konvensasi kepada nasabah yang menunggak. Salah satu konvensasinya adalah pengembalian modal saja (tidak membayar bagi hasil dan keuntungan lainnya kepada bank), ini berlaku bagi sebagian bank saja. Sistem atau margin atau bagi hasil yang diberikan pada nasabah pembiayaan tidak dibeda-bedakan.

Akhirnya, tiada hal yang lebih utama diungkapkan atas pencapaian ini, selain dari puji syukur kehadhirat Allah Swt yang telah memberi nikmat, inayah, karunia, serta kesehatan, tenaga, dan waktu. Sehingga, penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik, dan lulus sebagaimana yang diharapkan. Walaupun telah dilalui dengan banyak rintangan, tetapi dengan semangat dan motivasi serta bantuan yang diberikan oleh sahabat-sahabat seangkatan; terutama sekali bapak Datok Majo Nan Sati, Dr. Suherman Saleh, MSi, Ak., CA, yang selalu mensupport penulis hingga sampai pada pencapaian akhir. Tiadalah semua itu dapat dibalas, kecuali  Allah yang membalasnya.

Penyelesaian ini adalah rangkaian dari proses pendidikan promovenda untuk meraih gelar doktor di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang Pengkajian Islam, konsentrasi Ekonomi Islam. Tutup promovenda Dr. Rosnani Siregar, M.Ag. Perempuan kelahiran Sigambal 26 Juni 1974, promosi doktor baginya adalah kado terindah, sebab pencapaian ini diraih bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-49.

Ruang Auditorium Prof. Suwito, Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

SURAT TERBUKA: KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI ACEH BARAT DAYA