Implikasi Hukum Terhadap Penerapan Denda Akad Di Bank Syariah
Senin, 26 Juni 2023 telah dilaksanakan sidang promosi doktoral di Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjan (SPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiayatullah Jakarta, dengan judul “Penerapan Denda Pimbiyaan Bermasalah; Studi Kasus Bank Syariah di Kota Padangsidimpuan”. Disertasi ini telah diuji oleh Dewan Penguji; Prof. Dr. Zulkifli, MA; Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM; Prof. Dr. Muhammad bin Said; Prof. Dr. Ibnu Qizam, SE, M.S.I, Ak., CA; Prof. Dr. M. Nur Rianto al-Arif, M.Si; Dr. Ir. Roikhan Mochamad Aziz, MM. Hari yang istimewa; promosi doktor dilaksanakan bertepatan dengan hari ulang tahun promovenda.
Ujian promosi bagi mahasiswa doktoral adalah tahap akhir atas pencapaian strata studi tertinggi. Untuk mencapai ke tingkat ini tidaklah mudah, apalagi bagi perempuan yang disibukkan dengan urusan keluarga.
Dosen Ekonomi Islam, pada Universitas Islam Neger (UIN) Syaikh Ahmad ad-Dari (Syahada) Padangsidempuan ini telah mengakhiri masa pelik dalam penyelesaian studinya. Tugas akhir disertasi membawa dirinya sampai pada tahap yang dinanti-nanti.
Dr. Rosnani Siregar adalah wanita kedua peraih Program
Beasiswa 5000 Doktor angkatan 2018 yang telah menyelesaikan studi. Tidak mudah
bagi seorang perempuan untuk sukses dalam rumah tangga, sukses karir, dan
sukses studi. Tercatat sebagai dosen padaUIN Syahada; sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) kesibukan akademisnya
sangatlah padat.
Padang Sidempuan adalah salah satu wilayah provinsi
Sumatra Utara, telah banyak melahirkan para intelektual. Lahirnya, institusi
pendidikan tingkat Perguruan Tinggi di Padang Sidempuan menandakan proses
pendidikan di Sumatra Utara semakin berkembang. Dengan hadirnya Rosnani Siregar
tentunya diharapkan dunia pendidikan di Sumatra Utara semakin berkembang,
terutama sekali di bidang ekonomi Islam.
Di era Islam menebarkan kasih, pendidikan bagi perempuan
tidak lagi dipersoalkan, kecuali bagi kelompok-kelompok yang menginginkan Islam
mundur. Pentingnya, pendidikan bagi perempuan bukan hanya untuk dirinya,
keluarganya, lingkungannya, bahkan untuk bangsa dan negara. Buktinya, perempuan
telah hadir dalam berbagai posisi di negeri ini, dan sukses membawa perubahan
nyata.
Akhlak adalah unsur utama dalam Islam. Melalui
perempuanlah sifat diturunkan pada anak. Dengan itulah Nabi Muhammad Saw
diutus, “tidaklah aku (Nabi) diutus kecuali untuk memperbaiki akhlak”. Begitu
pentingnya akhlak ini, sehingga Nabi pun diutus untuk memperbaiki prilaku
manusia dari bejat menjadi hebat, dari buruk menjadi baik. Melalui sentuhan
lembut Siti Fatimah az-Zahra melahirkan keteladanan bagi generasi Islam.
Fatimah a-Zahra adalah prototipe perempuan terbaik sepanjang sejarah peran perempuan
di ruang publik.
Sedikit sekali yang dapat diperoleh informasi terkait
dengan peran-peran perempuan dalam catatan sejarah. Padahal, tidak ada satu pun
peran-peran keduniaan tanpa terlibat perempuan di dalamnya. Dari peran rumah
tangga, perjuangan, peperangan, pendidikan, ekonomi, poliik, sosial,
kebudayaan, dan seluruh peran yang terkait
dengan tatanan kehidupan tidak pernah terlepas dari keterlibatan perempuan.
Dilihat berdasarkan perannya, sangatlah tepat kenapa Nabi
Muhammad Saw hanya disisakan anak perempuan. Sebab, kehadiran Nabi di
tengah-tengah umat ini untuk memperbaiki akhlak. Sifat baik (akhlak) dominan
turun dari perempuan (ibu). Katalisator moral sangat ditentukan bagaimana
perempuan mendidik generasi.
Mengurus keluarga, tidak mudah bagi seorang ibu, ketika ia
keluar dari zona nyaman beraktifitas di luar, apalagi melanjutkan studi yang
membuat separuh pikirannya berfokus dengan penelitian-penelitian ilmiah.
Berbagai macam rintangan telah dilalui, diterpa masa pandemi yang membuat
interaksi manusia terbatasi. Dan ini berpengaruh dengan penyelesaian penelitian
yang sebagian datanya diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak-pihak yang
terkait dengan penelitian.
Prosese penyelesaian tahap akhir disertasi, penulis
dihadapakan dengan beberapa persoalan; seperti sakit yang mana secara media harus
istirahat untuk menulis atau kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya yang membuat
beban pikiran. Dan tidak hanya promovenda yang mengalami sakit, juga keluarga.
Suami yang diharapkan mendukung dan membantu penuh dalam penyelesaian, justru
promovenda yang harus merawat dan menjaga dikarenakan menderita vertigo,
penyumbatan darah dan stroke ringan. Dan tidak berhenti di situ, promovenda
juga harus merawat anak yang menderita patah tulang kaki akibat jatuh dari
tangga.
Memahami rentetan ujian hidup yang dialami oleh
promovenda selama menjalani studi menurut Suherman Saleh, mustahil dapat
melanjutkan penelitian demi penelitian. Ternyata di luar dugaan, tekat dan
semangat promovenda sangatlah luar biasa. Menjelang ujian tertutup dalam proses
bimbingan, pada saat bersamaan suami jatuh sakit, yang kemudian harus dirawat
di Rumah Sakit Jantung Bukit Tinggi. Retetatan dari masalah-masalah tersebut
telah dijalani dengan penuh kesabaran. Dari sikap sabar tersebut membuahkan
hasil sebagaimana yang diinginkan.
Ujian demi ujian dalam menyelesaikan studi oleh setiap
mahasiswa doktoral harus dilewati dengan senyum, riang, dan bahagia. Sehingga,
beban apa pun yang datang tidak pernah mempengaruhi mental. Jika saja musibah
yang datang dapat dilalui dengan baik, maka ujian pada level mana pun dapat
dengan mudah dilaksanakan.
Sampai pada ujian tahap akhir mesti dipahami sebagai
hadiah terindah; bukan hanya untuk promovenda, tetapi juga untuk suami,
anak-anak, dan keluarga tercinta. Dengan begitu, mesti dipahami bahwa tidak ada
masalah apa pun yang dirasakan oleh promovenda kecuali Allah telah menyusun
rencana-rencana besar untuk meraih, dan mendapatkan, serta diberi anugerah oleh
Allah dengan memperoleh gelar profesor dan jabatan yang lebih tinggi pada
periode yang akan datang. Ungkap Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Pablik
Indonesia (AKP2I).
Promovenda adalah Istri dari Muhammad Arsyad Nasution yang telah terlebih dahulu menyelesaikan studi doktoral. Telah dikaruniai tiga orang anak, terdiri dari dua anak laki-laki dan satu anak perempuan. Kesibukannya tidak hanya mengurus keluarga, tetapi juga disibukkan dengan kegiatan akademis sebagai dosen, peneliti, dan kegiatan organisasi kewanitaan lainnya di kota Padangsidempuan. Sebagai seorang dosen dan akademisi, kegiatan akademis menyita banyak waktu dibandingkan untuk keluarga. Situasi seperti ini, memperoleh pengalaman tersendiri bagi promovenda dalam mengatur waktu untuk menyelesaikan studinya. Dalam kondisi yang tidak mudah, promovenda mampu melewatinya dengan penuh tekun, sabar, dan bertanggung jawab.
Melandasi pikiran dalam kajian ini pokok-pokok pikiran
penelitian dilandasi dengan adanya pembiayaan bermasalah yang disebabkan beberapa hal. Pertama, nasabah sanggup
bayar pembiayaan. Atau nasabah tersebut lalai dengan sengaja melakukan
penunggakan pembayaran cicilan angsuran pembiayaan. Kedua, nasabah tidak
sanggup bayar angsuran pembiayaan. Nasabah tersebut melakukan penunggakan
pembayaran cicilan angsuran pembiayaan yang disebabkan oleh tidak sanggup
bayar. Hal ini terjadi akibat adanya penurunan pendapatan yang disebabkan oleh
penurunan harga, atau penurunan dari hasil usaha (pertanian atau perdagangan),
yang merupakan usaha pokok nasabah di Padangsidimpuan.
Perbankan hadir untuk mengatur jalan arus peredaran uang
dalam perekonomian. Uang yang dimiliki secara individu, atau badan hukum yang
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, deposito, dan lainnya. Dana yang terkumpul
tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat
yang membutuhkannya.
Nasabah yang menerima pembiayaan tersebut akan melakukan
pembiayaan ansuran dalam mebayar pembiayaan yang diterimanya dari bank. Nasabah
melakukan penunggakan dalam pembayaran cicilan angsuran, dan penunggakan ini
menyebabkan terjadi pembiayaan bermasalah. Dalam hal ini, denda akan diterapkan
kepada nasabah yang bermasalah.
Menurut promovenda, penerapan denda baik ta’zir maupun
ta’wid diterapkan bagi nasabah sengaja maupun tidak melakukan
penunggakan pembiayaran cicilan. Denda ta’zir dimaksudkan sebagai sanksi
bagi nasabah wanprestasi. Sementara denda ta’wid adalah ganti rugi
terhadap biaya oprasional yang diakibatkan penunggak pembayaran angsuran. Kedua
bentuk denda diterapkan dengan tujuan agar nasabah lebih disiplin dan
bertanggung jawab dalam membayar cicilan angsuran yang telah disepakati
bersama, dan mau melaksanakan kewajibannya.
Kajian ini bertujuan membahas penetapan akad pembiayaan
serta ekplorasi pembiayaan bermasalah, serta menganalisa penetapan denda
terhadap pembiayaan bermasalah pada bank. Akad sebagai dasar hukum bertransaksi
bagi kedua belah pihak antara bank dan nasabah yang melakukan pembiayaan,
termasuk memberlakukan denda bagi nasabah yang melakukan penunggakan
pembayaran.
Penelitian ini dapat menjadi referensi bagi akademisi,
peneliti, Majelis Ulama Indonesia, dan dosen dalam menganalisa implikasi hukum
dalam penetapan fatwa profit, margin dan angsuran pembiayaan dalam praktek Bank
Syariah. Dan juga dapat menjadi bahan rujukan bagi praktisi perbankan syariah
dalam menetapkan kontrak akad pembiayaan, profit, margin, dan cicilan kepada
calon nasabah Bank Syariah.
Akad sebagai dasar hukum bertransaksi bagi kedua belah
pihak; antara bank dan nasabah yang melakukan pembiayaan harus dilakukan,
termasuk di dalamnya melakukan denda bagi nasabah yang melakukan penunggakan
pembayaran. Sebagaimana, dapat dilhat bahwa bank di Padangsidempuan tidak semua
menerapkan akad perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama, antara
bank dan nasabah. Pihak bank kurang mengevaluasi dan memonitoring usaha
nasabah, pada saat mengajukan pembiayaan.
Aturan penerapan denda yang diberlakukan bank Syariah di
Padangsidempuan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah
Nasional terhadap nasabah yang melakukan penunggakan dalam pembayaran angsuran.
Sementara dasar hukum penerapan denda terhadap nasabah yang melakukan
penunggakan pembayaran angsuran adalah surat perjanjian atau akad pembiayaan yang
telah disepakati bersama antara bank dan nasabah ketika melakukan ikrar
pembiayaan sebelum dana diberikan bank kepada nasabah.
Kajian ini perlu melihat beberapa hal. Pertama, Bank
Syariah dan unit-unit Syariah harus membuat alokasi denda non-halal income untuk
menampung denda atau ganti rugi dan bekerjasama dengan lembaga Ziswaf dalam
mengelola dan menyalurkannya. Kedua, Bank Syariah dalam penerapan denda
harus ada standarisasi penerapan denda dan ganti rugi yang jelas. Keiga,
Bank Syariah harus konsisten menerapkan (memberlakukan) pembayaran denda kepada
nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran angsuran pembiayaan. Keempat,
majelis ulama Indonesia dan muballigh agar mensosialisasikan lebih intens
kepada masyarakat untuk melaksanakan materi akad perjanjian pembiayaan yang
telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak bank.
Ilustri konkrit dari penelitian ini didasari dari masalah
akad di bank syariah, dan beberapa bank syariah di Padangsidempuan ditutup
salah satu alasannya dikarenakan banyaknya pembiayaan bermasalah. Dilihat
secara materi rata-rata nasabah bank syariah adalah petani, yang notabene
memiliki kemampuan ekonomi, namun dengan turunnya harga jual hasil pertanian
menyebabkan para nasabah mulai menunggak pembayaran angsuran.
Penunggakan pembayaran dilakukan oleh sekelompok orang
menganggap bahwa dana tersebut bersifat ta’awun (penolong). Adanya
pemikiran yang demikian, mempengaruhi pemikiran nasabah, sehingga dana
pembiayaan yang diterima nasabah dari bank syariah tidak harus dikembalikan.
Padahal, pihak bank sendiri apabila nasabah bersedia membayar maka sebahagian
bank memberikan konvensasi kepada nasabah yang menunggak. Salah satu
konvensasinya adalah pengembalian modal saja (tidak membayar bagi hasil dan keuntungan
lainnya kepada bank), ini berlaku bagi sebagian bank saja. Sistem atau margin
atau bagi hasil yang diberikan pada nasabah pembiayaan tidak dibeda-bedakan.
Akhirnya, tiada hal yang lebih utama diungkapkan atas
pencapaian ini, selain dari puji syukur kehadhirat Allah Swt yang telah memberi
nikmat, inayah, karunia, serta kesehatan, tenaga, dan waktu. Sehingga,
penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik, dan lulus sebagaimana yang
diharapkan. Walaupun telah dilalui dengan banyak rintangan, tetapi dengan
semangat dan motivasi serta bantuan yang diberikan oleh sahabat-sahabat
seangkatan; terutama sekali bapak Datok Majo Nan Sati, Dr. Suherman Saleh, MSi,
Ak., CA, yang selalu mensupport penulis hingga sampai pada pencapaian akhir. Tiadalah
semua itu dapat dibalas, kecuali Allah
yang membalasnya.
Penyelesaian ini adalah rangkaian dari proses pendidikan
promovenda untuk meraih gelar doktor di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dalam bidang Pengkajian Islam, konsentrasi Ekonomi Islam. Tutup
promovenda Dr. Rosnani Siregar, M.Ag. Perempuan kelahiran Sigambal 26 Juni
1974, promosi doktor baginya adalah kado terindah, sebab pencapaian ini diraih
bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-49.
Ruang Auditorium Prof. Suwito, Sekolah Pascasarjana (SPs)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta, Senin, 26
Juni 2023.
Komentar
Posting Komentar