Dedikasi Politik Mesti Dimulai dari Rakyat

 

Sampai pada akhirnya prestasi apapun tidak akan berguna kecuali mengukir dedikasi yang baik. Politik hanya sebuah cara untuk mencapai tujuan. Dan pemilu adalah jalan menuju realisasi politik melalui parlemen. Untuk itu perlu diperhatikan agar mengantarkan orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi agar kelanjutan dari ekspresi politik dapat mengantarkan kesejahteraan untuk umat manusia. Menentukan pilihan politik tanpa dedikasi merupakan prilaku yang tidak bertanggung jawab.

Kebanyakan orang keliru memaknai politik, dikarenakan ilmu terkait politik termasuk ilmu yang rumit dengan sejarah panjang dan metode memahami yang selalu dilihat berdasarkan perspektif zamannya. Ilmu ini termasuk dalam ilmu tertua sepanjang manusia mengatur hidupnya. Mungkin secara sistematis ilmu politik mulai dibangun dikala sejarah pergulatan manusia terkait dengan kekuasaan mulai dicari metode, teori, dan kajian-kajian terkait dengannya yang menyangkut ilmu-ilmu sosial.

Masyarakat Aceh adalah makhluk politik yang tidak memiliki kekuatan sebagai pelaku politik utama, dalam pengertian kekuasaan penuh mengatur wilayahnya. Pasca perang melawan Belanda, dan bergabungnya Aceh dengan Indonesia derivasi politik Aceh berlaku sentralistik dengan Pemerintah Republik Indonesia. Aceh adalah sebuah bangsa yang melewati masa pelik, kondisi ini seharusnya menjadikan masyarakat Aceh adalah bangsa yang dewasa dalam proses politik.

Pasca perang Belanda, mengahadapi masa konflik di awal kemerdekaan Indonesia, berlanjut dengan konflik pemberontakan. Pemberontakan ini tidak serta merta hadir, melainkan adanya respons sentralistik yang dimainkan pemerintah Orde Baru, dikala Aceh sebagai daerah penghasil Gas terbesar harus pasrah dengan arogansi sistem pengelolaan pemerintahan dimasa Orde Baru terhadap hasil bumi Aceh. Bukan hanya itu, sentralistik juga berimbas pada pengekangan ekspresi dialektika politik masyarakat Aceh yang diputus hubungkan dengan sejarahnya di masa lalu.

Pemilu seharusnya dipahami ekspresi politik dua pihak; yakni masyarakat yang memilih dan calon legislatif atau eksekutif yang mencalonkan diri, di sini juga termasuk partai politik. Kedua kelompok ini harus membangun dedikasi politik yang kuat. Rakyat harus cerdas melihat calon yang hadir, sebagai calon juga harus tahu kapasitas dirinya. Dan partai politik sebagai instrumen utama mesti memperhatikan dengan baik orang-orang yang dicalonkan. Partai politik tidak boleh seperti pabrik yang menyajikan makanan instan, partai politik adalah pabrik kekuasaan. Dalam pengertian, melalui partai politik pelaku kekuasaan akan dijalankan. Maka, partai politik harus menjadi institusi yang melahirkan orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi.

Sejarah panjang yang telah dilalui oleh masyarakat Aceh seharusnya memperkuat pikirannya tentang politik. Bahwa melalui jalur politik kehidupan diatur. Hampir seluruh peran yang dilakoni manusia dipengaruhi oleh politik. Kehadiran Nabi Muhammad harus dipahami, selain Nabi utusan Tuhan juga sebagai inspirasi politik. Sebab, ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad sarat dengan politik dalam pengertian mengatur kehidupan manusia yang harmonis; baik di dunia maupun di akhirat. Jauh sebelum masyarakat Nusantara mengenal spirit politik yang dibawa oleh Nabi Muhammad, Aceh dalam sejarahnya adalah wilayah pertama mendirikan negara di mana ketatanegaraannya dijalankan berdasarkan hukum Islam.

Artinya, sistem politik Islam telah terpatri dalam diri masyarakat Aceh. Sistem ini tentu bersifat temporal pada sebuah bangsa, namun spirit keislaman tidak harus hilang dari pikiran masyarakatnya. Apalagi Aceh dengan penerapan syariat Islam seharusnya menjadi barometer utama dalam menjalankan politik di era demokrasi dewasa ini. Demokrasi adalah kenyataan yang dihadapi oleh umat hari ini, pemilu adalah jalan yang telah disepakati bersama, bahwa setiap lima tahun sekali wakil di parlemen harus di re-schedul ulang; baik orang yang dhadirkan maupun pikiran politiknya.

Hari ini, masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya sedang mengahadapi pemilihan umum atau pemilu legislatif. Pemilu ini harus dipahami sebagai reformasi pemerintahan ke arah yang jauh lebih baik. Tentunya, reformasi ini harus dimulai dari dua pihak; rakyat sebagai pemilih dan partai politik sebagai instrumennya. Partai politik telah mengirim putra-putri terbaik bertarung untuk mendapatkan suara ambang batas yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Calon terbaik versi partai politik tentu berbeda dengan calon terbaik yang dipahami oleh masyarakat secara keseluruhan. Sebab, politik yang berlaku hari ini adalah politik rentan moral, di mana orang-orang yang hadir pada kontestasi politik tidak sepenuhnya memiliki dedikasi yang di masyarakat. Dedikasi ini dapat dilihat dari potensi akademis kontestan. Mengingat syarat untuk menjadi politisi di negeri ini cukup terdaftar sebagai kader partai, dan partai tidak menyeleksi anggotanya berdasarkan dedikasi akademis.

Ini tentu dikarenakan beberapa hal. Pertama, semangat masyarakat kademis untuk menjadi politisi sangat rendah. Kedua, bicara politik adalah bicara pengaruh. Ketiga, usaha untuk berperan aktif butuh dan tenaga eksrtra. Keempat, kemungkinan terpilih sangat rendah. Kelima, kontestasi politik sangat tinggi; baik dengan lawan politik maupun sesama kader parta politik. Keenam, tidak mudah untuk menjadi kader politik, kader politik harus memiliki mental yang kuat. Ketujuh, kos politik sangat tinggi.

Kos politik menjadi perkara yang rumit dalam dunia politik Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya. Padahal jika ditelusuri dengan baik, maka akan ditemukan titik utama dari politik itu sendiri, bahwa kehadiran orang-orang yang terlibat dalam proses politik; baik legislatif maupun eksekutif sebagai penyambung aspirasi masyarakat menyangkut dengan kesejahteraan hidup. Tetapi, yang berlaku di lapangan ternyata masyarakat menentukan harga kepada pihak yang hendak menyampaikan serta mengakomodir aspirasinya di parlemen. Politik uang telah meracuni pikiran publik, di mana transaksi atas nasib rakyat harus dibayar dengan harga yang sangat murah.

Akhirnya, kontestasi politik tidak lagi murni sebagai ajang penyaluran aspirasi, melainkan menjadi bisnis politik yang tidak menguntungkan bagi negara ini; yakni kesejahteraan umat. Orang-orang yang mencalonkan diri tidak lagi memahami bahwa pemilu sebagai jembatan reformasi politik, melainkan lapangan bisnis dalam memperebutkan suara di lapak politik. Jika dikalkulasikan akan didapatkan jumlah uang yang beredar sangat banyak disaat proses politik berlangsung, dan peredaran uang seperti ini sama sekali tidak bermanfaat dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik.

Logika yang sederhana, jika seseorang banyak mengeluarkan modalnya dalam meraih suara saat pemilu ketika ia terpilih tujuan utamanya adalah bagaimana modal politik segera dikembalikan. Ini sangat lumrah dalam dunia usaha, dan cara berdagang seperti ini dibenarkan dalam sistem perdagangan; baik dalam aturan negara maupun agama. Tetapi, hukum dagang jika diterapkan dalam dunia politik maka ini sangatlah keliru, bahkan cara seperti itu termasuk menghidupkan sogok menyogok. Bukankah sogok menyogok dalam Islam dilarang. Dengan sangat jelas disebutkan bahwa yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka. Rakyat yang memilih dengan menerima sogok saat pemilu sama dengan menjual suara dengan harga yang murah.

وَاٰمِنُوْا بِمَآ اَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُوْنُوْٓا اَوَّلَ كَافِرٍۢ بِهٖ ۖ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۖوَّاِيَّايَ فَاتَّقُوْنِ

Dan berimanlah kamu kepada apa (Alquran) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu, dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku. Q. S. Al-Baqarah/002: 41.

Alquran melarang memperjual-belikan ayat-ayat Tuhan dengan harga yang murah. Bicara politik adalah bicara kekuasaan, bicara kekuasaan adalah bicara amanah, maka dengan demikian “amanah” dalam politik adalah ayat Tuhan dalam konteks al-insaniyah yang berkembang di ruang sosial. Menjual amanah politik dengan harga tertentu (money politic) sama dengan menjual ayat-ayat Tuhan dangan harga yang murah. Maka, tindakan menjual ayat Tuhan adalah perbuatan yang rendah dan hina. Dan praktik money politic sudah saatnya dihilangkan, sebab itu semua merugikan rakyat secara politik, dan prilaku tersebut menjauhkan pelakunya dari ajaran Islam.

Hadis tentang sogok-menyogok sangat populer di kalangan masyarakat, tetapi sering diabaikan. Apakah diabaikan karena banyak yang tidak tahu atau salah dalam memahami konteksnya. Sogok adalah pemberian sesuatu sebab ingin mendapatkan sesuatu. Pengertian demikian bersifat umum, layaknya sebuah pengertian dalam memahami sesuatu. Tetapi, jangan dilihat umumnya sebuah pengertian kata, lihatlah prosesnya. Ketika proses politik ingin mendapatkan suara dengan cara membelinya maka ini dipahami sebagai aktifitas sogok-menyogok. Begitu juga sebaliknya, jika uang tidak diberi maka rakyat sebagai pemilih tidak akan memberikan suaranya pada calon tertentu.

Informasi seperti ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat politik dan pelaku politik itu sendiri jika cara memahami sogok-menyogok tidak dilandasi berdasarkan pemahaman dan tingkat keshalehan seseorang terhadap ajaran agamanya. Teks hadis yang sering disampaikan; baik oleh ulama, guru, da’i, dan lainya hampir tidak ada yang tidak menghafalnya “ar-rasyi wal murtasyi finnar” (yang menyogok dan yang menerima sogok sama-sama masuk neraka).

Sekilas terlihat bahwa teks hadis ini tidak menyertakan kata dosa, tetapi yang dimunculkan bahkan kata neraka. Artinya, aktifitas sogok menyogok bukan hanya dipahami sebagai dosa bagi pelakunya, bahkan melebihi dari itu; yakni pelaku sogok-menyogok tempatnya neraka. Tidak perlu harus menunggu neraka di akhirat, setelah pemilu selesai legislatif terpilih dan dilantik maka akan didapatkan neraka bagi dua pihak; rakyat yang memilih tidak mendapatka wakil yang baik, dan yang terpilih tidak mendapatkan keberkahan dalam menjalankan fungsinya. Neraka yang dimaksud di dunia adalah bobroknya tatanan politik yang disuguhkan.

Perkara ini harus ternasehati dengan baik pada dua pihak; pihak rakyat maupun calon legislatif dan eksekutif. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses politik harus meningkatkan kesadarannya dalam memahami politik, bahwa politik adalah jalan membangun keejahteraan bersama, bukan membangun kesejahteraan kelompok. Karena, politik bukanlah layaknya sebuah usaha yang dijalankan seseorang yang memperoleh laba sepihak. Di dunia usaha ini berlaku bahwa modal yang dikeluarkan seseorang untuk memperoleh laba secara pribadi.

Berbeda dengan politik, kekuasaan adalah usaha kolektif untuk mencapai tujuan bersama. Jika orang-orang yang dihantarkan ke parlemen merasa suaranya telah dibeli maka selanjutnya ia akan berfikir membangun kesejahteraan pribadi dan kelompok. Dan inilah yang sepertinya berlaku dalam kehidupan politik kekuasaan saat ini. Lalu di mana proses politik dengan tujuan reformasi sistem pemerintahan ke arah yang jauh lebih baik akan diperoleh efeknya bagi kesejahteraan masyarakat.

Bicara kekuasaan dalam Islam jauh lebih rumit, sebab kekuasaan bukan hanya berbicara satu pihak berhasil menguasai pihak lain; yakni rakyat. Bicara kekuasaan dalam Islam bukan hanya tanggung jawab melainkan juga amanah. Tanggung jawab dan amanah politik tentunya diselesaikan dengan cara-cara politik. Dengan demikian, politik yang dijalankan harus didasari dengan rasa tanggung jawab dan amanah dua pihak; pihak rakyat sebagai pemegang otoritas suara dan pihak calon legislatif yang berharap suara rakyat untuk mendapatkan kekuasaan.

Aceh sebagai bangsa dan wilayah yang menerapkan syariat Islam, semua pihak harus memberikan edukasi politik yang baik; calon legislatif dan eksekutif mesti hadir sebagai pelaku utama dalam mendidik prilaku politik masyarakat, dan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam mesti memiliki dedikasi yang baik pula sebagai pemilik utama otoritas suara. Melalui proses politiklah (pemilu) nasib rakyat ditentukan, maka dengan itu politik bersih tanpa sogok menyogok harus dimulai dari rakyat sebagai pemilik kuasa.

Dedikasi politik sangat ditentukan dari pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap politik itu sendiri. Di sini, peran penyelenggara pemilu; Komisi Pemilihan Umum, Panwashlih, dan lain sebagainya harus benar-benar turun dan memberi edukasi politik yang baik pada masyarakat. Dan tentunya yang lebih utama adalah aturan pelaksanaan pemilu benar-benar diterapkan dengan baik. Jika tidak, maka pada lembaga mana lagi proses politik tanpa kecurangan dapat diharapkan berjalan dengan baik. Semoga proses politik tahun 2024 berjalan sebagaimana diharapkan bersama, dan mengantarkan orang-orang yang jauh lebih baik di parlemen.

Jakarta, 10 Desember 2023.



 

 

 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

SURAT TERBUKA: KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI ACEH BARAT DAYA