Hapus Pagelaran Seni/Konser sebagai Barometer Maksiat

Sudah saatnya stigma pagelaran seni dan konser adalah ajang maksiat dihapus dalam ingatan masyarakat Aceh. Dunia sudah melampaui jalan yang sangat panjang dan begitu jauh. Konser yang identik dengan pagelaran musik juga menjadi perdebatan pemikiran seni dalam Islam. Beberapa ulama terkemuka juga pencinta musik dimasanya. Dan, ditambah lagi dengan hadirnya banyak genre musik akhir-akhir ini, termasuk genre musik yang bernuansa islami dan genre musik bernuansa etnik.

Aceh dekade terakhir telah banyak melahirkan pelaku seni dalam beraneka performa. Dan seni budaya di Aceh telah masuk fase perubahan total, dari seni budaya ekpresi terbatas dan klasik kini memasuki era modern dan terbuka melalui media sosial. Kalimat-kalimat nasehat dan kalimat juang yang dulunya diucap dalam pagelaran seni debus, pegah haba, saman, seudati kini ditampilkan dalam berbagai jenis musik di Aceh. Bahkan, hikayat yang digunakan untuk membangkitkan semangat perang saat melawan penjajahan Belanda pun sudah dinyanyikan dalam bentuk syair dengan iringan musik modern (hikayat prang sabi).

Fase kini Aceh sudah menjamur para pelaku seni modern dalam berbagai jenis musik; baik secara solo maupun group band, dan juga pelaku seni lawakan. Tetapi ruang ekpresi mereka seperti dikekang oleh stigma maksiat. Karena kurangnya panggung hiburan maka penyanyi dan pelawak ikut meramai bursa pencalonan legislatif (caleg). Jika ingin adanya keseimbangan antara agama, budaya, politik dan seni maka hilangkan stigma pagelaran seni/konser sebagai barometer maksiat dalam pikiran masyarakat Aceh.

Ruang bagi mereka cuma media- media online yang hanya membuat mereka terkenal di layar kaca, tetapi tidak dengan ekspresi langsung yang bersentuhan dengan masyarakat secara terbuka. Untuk itu, ke depan pemerintah perlu memberi ruang ekspresi terbuka kepada pelaku seni dengan membuat konser satu bulan sekali di setiap kabupaten atau satu minggu sekali. Para pelaku seni seni yang mencalonkan diri menjadi legislatif sama dengan memaksa diri mengubah tupoksi kerja.

Beberapa pelalku seni telah menduduki posisi  Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), keterwakilan mereka dua periode belum mampu membuka wacana ruang ekspresi terbuka bagi pelaku seni di Aceh. Dan pemilu kali ini malah ikut diramaikan oleh penyanyi dan pelawak yang lain. Dua periode perwakilan pelaku seni duduk di parlemen namun tidak berhasil menciptakan ruang ekspresi seni malah terpilih lagi menuju Senayan. Karena konser sudah dianggap maksiat maka keberadaan penyanyi dan pelawak dianggap sebagai pelaku dosa. Akhirnya ruang ekspresi mereka di ruang publik seperti dihukumi haram.

Adanya media ekspresi seni yang masif terjadi di media online seperti youtube, instgram, tiktok penyanyi dan pelawak masih merasa belum cukup ruang untuk menumpahkan ekspresi seninya. Dengan alasan demikian, maka Pemerintah Aceh ke depan perlu mengevaluasi cara berpikir dalam  memahami hiburan dengan pelaksanaan syariat Islam. Hapus barometer bahwa konser adalah maksiat, sebab masyarakat butuh hiburan. Apalagi Aceh pasca perang, ekonomi sulit, ditambah lagi kepercayaan pada pemerintah mengalami degradasi maka hiburan diperlukan agar tercipta keseimbangan pikir dan emosi masyarakat.

Hiburan di zaman dahulu. Disaat masa panen sudah berakhir rakyat zama dulu di Aceh perlu mendapatkan hiburan. Maka lahirlah sandiwara, rapai debus, pegah haba, sedati, saman, dan yang lainnya. Bentuk-bentuk seni tersebut bagian dari ekspresi seni dan hiburan di ruang publik jaman dulu. Manusia dalam fase tertentu butuh yang namanya hiburan. Hiburan dalam pengertian positif. Dan ini juga terkait dengan perputaran keuangan di Aceh. Jika masyarakat Aceh justru menghabiskan uangnya untuk mendapat hiburan di luar daerah, maka ini sangat memprihatinkan gejolak ekonomi di Aceh.

Tugas anggota dewan terpilih di Aceh periode berikutnya; baik di tingkat I, II dan juga diperkuat oleh DPR-RI memprovokasi melalui parlemen bahwa konser bukan barometer maksiat yang mana keberadaannya harus dihapus total. Bicara maksiat barometernya harus dimulai dari lembaga pemerintah; seperti korupsi, kecurangan, kebijakan yang salah, pengutipan fii terhadap proyek-proyek, program pembangunan tidak tepat sasaran, sangat tergantung pada orang dalam, dan berbagai bentuk keburukan yang bersumber dari dalam instansi pemerintah sendiri; baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan adanya hiburan memang tidak menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat tetapi dapat membawa kebahagiaan. Sudah saatnya elit Aceh dari berbagai kalangan termasuk pemuka agama mengevaluasi cara berpikir terkait dengan hiburan terbuka untuk rakyat. Antara pendapatan dan hiburan harus berimbang. Dengan adanya hiburan terbuka di Aceh dapat mencegah masyarakatnya dari melakukan prilaku buruk yang jauh lebih besar. Sebab, hiburan yang diperoleh lewat perbatasan Aceh banyak yang tidak sesuai dengan sikap, prilaku, dan budaya Aceh.

Jakarta, 18 Februari 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Gelar Doktor; Muchlinarwati Disabilitas yang Menginspirasi

Melihat Masalah dengan Masalah

SURAT TERBUKA: KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI ACEH BARAT DAYA