Aqiimish-Shalah: Sejatinya adalah Shalat Sosial bukan Shalat Spiritual

 

Memasuki fase sepuluh terakhir ramadhan kali ini mari kita merenung sejenak. Shalat apakah yang sudah dilakukan selama ini; shalat spiritualkah atau shalat sosial. Menarik dikaji pernyataan terkait dengan pelaksanaan shalat secara berjamaah di instansi pemerintahan di Aceh. Lebih menarik lagi pernyataan ini diungkapkan oleh pemimpin daerah yang sepakat melaksanakan syariat Islam di Aceh. Syariat yang telah berlangsung mencapai setengah abad masih saja berbicara shalat berjamaah. Kaffah seharusnya seharusnya dimkanai utuh malah dipersempit dengan shalat ritual. Sementara, shalat muamalah seperti tidak penting.

Shalat adalah perintah beribadah. Perintah shalat barometer keislaman seseorang. Status shalat sebagai pembeda antara muslim dan kafir, bukan pembeda antara perkataan dan perbuatan, melaksanakan shalat berbeda dengan mendirikan shalat. Dalam bahasa Indonesia kata mendirikan dengan mengerjakan terdapat perbedaan makna. Mengerjakan terkait dengan pekerjaan tertentu; sebagai contoh “tukang menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu satu bulan”. Mengerjakan shalat berarti menyelesaikan ritual shalat dalam waktu tertentu.

Sementara “mendirikan” bermakna mendirikan atau membangun. Ini bermakna mendirikan tidak terkait dengan objek tertentu. Mendirikan bermakna lebih luas dan lebih komplek. Mendirikan shalat bermakna tindakan yang dilakukan memengaruhi banyak objek. Tujuan dari mendirikan shalat mencegah perbuatan keji dan munkar (‘anil fahsyai wal munkar). Dua objek ini bermakna musytarak. Artinya, banyak perbuatan keji dan munkar yang dilakukan manusia dalam bentuk yang berbeda-beda. Dan ini terus terjadi dengan modus yang berbeda-beda pula. Satu kemunkaran dan satu kekejian belum diberantas kemunkaran dan kekejian yang lain terus muncul. Atau perbuatan keji dan munkar yang sama terus terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda pula.

Perintah aqimishshalah tidak menyebutkan objek dari perbuatan tertentu. Namun, perintah mendirikan shalat tujuannya mencegah suatu pekerjaan yang tidak baik. Ada korelasi sangat kental antara shalat dengan tindakan manusia. Karena itulah mengerjakan shalat secara berulang-rulang mesti dilakukan, tujuannya untuk mengingatkan manusia agar tidak lupa bahwa shalat merupakan barometer awal agar bersiap-siap ada objek kekeliruan yang harus diluruskan dalam kehidupan. Bertumpu pada shalat ritual menjadikan shalat tidak memengaruhi apa pun dalam merespons fenomena sosial. Shalat mesti dijadikan sebaga dasar community reasearc dalam merespon anomali sosial. Maka, mendirikan shalat diperlukan.    

Kata yang selalu diucapkan oleh mereka yang katanya beragama adalah jangan terlalu mengejar dunia sebab dunia jalan yang menyesatkan. Sepintas kalimat ini terdengar baik, tetapi keliru jika dipahami secara utuh. Mengejar dunia sering dialamatkan pada pekerjaan, sementara mengejar akhirat dialamatkan pada ibadah. Dua pekerjaan yang disebutkan seolah-olah kontradisksi, padahal keduanya adalah jalan bagi manusia menuju kehidupan yang lebih baik, wal akhiratu khairum-minal ula. Dari sini dapat dipahami bahwa tidak ada dikotomi antara dunia dan akhirat. Cara menempuhnya dengan mendirikan shalat dalam berbagai objek, bukan mengerjakan shalat dalam ritual tertentu.

Allah Swt berfirman "Saya adalah Ilah, tiada Tuhan selain Saya, maka beribadahlah/mengabdilah kepada-Ku, dirikanlah shalat dan berdzikirlah". Tidak disebutkan pada ayat ini bekerjalah, melainkan yang disebut beribadalah (fa'budni) atau menghambakan dirilah kepada Ku. Allah membagi cara menghambakan diri/beribadah dalam dua katagori. Pertama, beribadah dalam konsep hablul minallah. Kedua, beribadah dalam konsep hablumminnas. Pada katagori berikutnya juga bermakna hablum minal makhluq atau juga menjalin hubungan dengan kesemestaan.

Perintah shalat. Kata perintah dalam kaedah ushul fiqh bermakna wajib (al ashlu fil amri lil wujub) asal muasal perintah terhukumi wajib. Berdasarkan kaedah ushul inilah shalat dihukumi wajib. Sementara Tuhan sendiri melalui Nabinya tidak membuat katagori tentang hukum shalat kecuali sebagai pembeda antara muslim dan kafir (al-farqu bainal muslim wal kafir tarkushshalah) yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah meninggalkan shalat. 

Merujuk pada yang demikian dapat disimpulkan bahwa hukum shalat di atas wajib menyamakan status shalat dengan hukum fiqih. Orang yang mengerjakan shalat hanya sekedar melunasi kewajibannya. Pengertian wajib dikerjakan dapat pahala ditinggalkan berdosa. Sementara posisi shalat bukan perkara pahala dan dosa, tetapi perkara muslim dan kafir. Meninggalkan shalat terhukumi kafir, sementara mengabaikan shalat sosial terhukumi inkar sosial.

Berbeda dalil yang menyebutkan perintah untuk berpuasa. Tidak ada sorotan tafsir berdasarkan ushul fiqh dalam perintah puasa. Perintah puasa dapat dipahami secara leterlek. Artinya, perintah wajib yang digunakan menunjuk pada pengertian wajib. Kata kutiba bermakna puasa diwajibkan untuk umat sebelumnya, sekarang, dan umat dimasa yang akan datang. Diwajibkan berpuasa; perintah puasa terhukumi wajib maka bagi siapa yang mengerjakannya memperoleh pahal dan yang meninggalkannya berdosa. Antara puasa dan shalat, walaupun perintahnya tidak disandingkan dengan kata shalat, tetapi shalat dan puasa sama-sama ibadah yang dilakukan oleh raga pada dasarnya sama-sama mendidik jiwa.

Perintah shalat dalam bentuk kata amar "aqiimishshalah", bermakna dirikanlah shalat. Pada penjelasan berikutnya disebutkan bahwa sesungguhnya shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar “inashshalata tanha 'anil fahsya i wal munkar”. Kata keji dan munkar adalah perbuatan atau aktifitas buruk yang dilakukan manusia pada tempat-tempat tertentu dengan modus yang berbeda-beda. Perbuatan keji dan munkar tidak terjadi di dalam masjid, melainkan terjadi di luar masjid. Dan, tidak ada niat orang-orang yang datang ke masjid untuk melakukan kemungkaran, kecuali datang untuk menghambakan diri dalam bentuk spiritual.

Orang-orang berpikir bahwa mendirikan shalat identik dengan masjid. Padahal ini keliru. Jika saja orientasi shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, sungguh tidak ada aktifitas manusia yang keji dan munkar disaat mereka berada di dalam masjid. Aktifitas keji dan munkar berlaku di luar masjid. Dengan demikian, mendirikan shalat seyogianya bukanlah di dalam masjid melainkan di luar masjid; seperti di pasar, kantor, ladang, kebun, laut, tempat-tempat perniagaan, dan lainnya. Perbuatan keji dan munkar juga terjadi dalam berbagai momen; seperti momen politik, kepemimpinan, kekuasaan, tempat kerja, dagang, bisnis, transaksi; baik online maupun transaksi yang dilakukan secara langsung, atau dalam bentuk muamalah lainnya.

Bekerja adalah ibadah jika diniatkan untuk mendapatkan ridha dari Tuhan. Jika bekerja adalah ibadah lalu kenapa ada orang yang tega memisahkan pekerjaan dengan ibadah melalui ungkapan "jangan terlalu mengejar dunia/bekerja sehingga kamu lupa beribadah kepada Tuhan". Justru bekerja adalah ibadah. Artinya, bekerjalah sesuai keahlian dan posisi masing-masing, sebab disaat seseorang sedang mendirikan shalat di luar masjid itu tandanya sedang mendirikan shalat sosial. Shalat spiritual hanya untuk kebahagiaan individu, sementara shalat sosial bukan hanya menyelesaikan kewajiban melainkan juga upaya mengantarkan kebahagiaan pada orang-orang.

Di sini, pernyataan "menutup akses usaha atau tempat usaha disaat azan berkumandang" juga pemahaman yang keliru, sebab azan menandakan sudah tiba waktu untuk melaksanakan shalat spiritual. Suara azan adalah panggilan Tuhan mengingatkan bahwa sudah tiba waktunya untuk mengerjakan shalat yang umumnya dilakukan di masjid. Dan azan bukan seruan berhentilah beraktifitas. Tuhan mengingatkan orang-orang tibanya waktu shalat, lalu kenapa yang dipahami malah berhenti beraktifitas. 

Menghimbau untuk berhenti sejenak hal lumrah, sementar menutup akses usaha ini merepotkan banyak pelaku usaha. Meninggalkan tempat usaha disaat azan berkumandang mesti dilihat konteks sosialnya. Jika kondisi masyarakat tidak memungkinkan menutup usaha atau meninggalkan tempat usahanya mendatangkan keburukan bagi pelaku usaha. Keburukan di sini adanya gangguan dari lingkungan sosial; seperti perampokan, pencurian, dan lainnya.

Ironis, perintah mengerjakan shalat yang dituangkan dalam intruksi pemimpin daerah, sementara yang menyuruh mengerjakan shalat malah tidak mendirikan shalat di luar masjid (tempat di mana ia beraktifitas sebagai bentuk fa'budnii pada Tuhan) yang sangat berpotensi berlakunya perbuatan keji dan munkar. Pemerintah tanpa mendirikan shalat sosial maka yang terjadi adalah kecurangan-kecurangan dalam mengambil kebijakan dan pengelolaan kebijakan daerah. Akhirnya, masjid semakin ramai orang miskin pun semakin banyak. Ini dikarenakan tidak adanya keseimbangan antara perintah mengerjakan shalat spiritual dengan perintah mendirikan shalat sosial.

Bekerjalah sebaik mungkin dengan tujuan beribadah atau mengabdi kepada Tuhan. Dalam pengertian bekerja bukan sekedar memenuhi kewajiban melainkan juga menjalankan tanggung jawab lintas bidang sebagai pengabdi pada Tuhannya manusia. Kerjakanlah shalat di dalam masjid sebagai pengingat bahwa waktu shalat telah tiba. Dan, dirikanlah shalat di luar masjid agar perbuatan keji dan munkar dapat dicegah dalam setiap laku hidup; baik profesi, pekerjan, dan amanah dalam konteks apa pun; seperti amanah politik, kekuasaan, dan jabatan. Sehingga, shalat yang didirikan benar-benar mencegah perbuatan keji dan munkar di luar masjid. Jika shalat adalah pembeda antara muslim dan kafir maka sungguh seseorang telah kafir perbuatannya jika profesi lintas bidang tidak mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar (masifnya kecurangan).

Bukan ibadah shalat yang disukai Allah, bukan juga ibadah puasa, dan bukan ibadah yang lain. Tetapi, ibadah yang paling dicintai Allah adalah upaya mengantar kebahagiaan pada manusia. Mengantarkan kebahagiaan bisa dilakukan oleh siapa pun sesuai kemampuan masing-masing. Memberi kebahagiaan bukan saja memberi materi, memberi sesuatu hal yang sifatnya membantu menyelesaikan urusan orang-orang juga bagian dari upaya memberi kebahagian.

Lalu, apa tugas pemimpin. Pemimpin tidak dibebankan oleh undang-undang memikirkan kebahagiaan rakyat, melainkan pemimpin ditugaskan memberi kesejahteraan pada masyarakat secara keseluruhan. Ada pun kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat hanyalah efek dari kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya. Pemimpin tidak dituntut terkait kebahagiaan rakyat, melainkan pemimpin dituntut menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam berbagai hal. Shalat spiritual memberi kebahagiaan individu sebagai kesinambungan koneksi antara dirinya dengan Tuhan, sementara shalat sosial bertujuan mengantarkan kesejahteraan melalui kebijakan publik yang pro kerakyatan.

Jakarta, 20 Maret 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Politik: Beri Kabar Gembira Bukan Kabar Sedih apalagi Duka

Logika Meugom: Dibolehkan Konser dalam Konteks Politik

Tu Sop: Sebuah Pengantar Peradaban Politik